NIUS.id – Seorang pemuda berinisial DS (18) diamankan Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang karena diduga menganiaya temannya di sebuah kafe di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
DS diamankan pada Jumat (23/10/2026), setelah dugaan penganiayaan terhadap korban terjadi pada Sabtu (17/10/2026).
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut bermula ketika DS meminta korban mengantarnya pulang. Namun, permintaan itu tidak dipenuhi sehingga terjadi perselisihan di antara keduanya.
Dalam kejadian tersebut, DS diduga memukul perut korban sebanyak dua kali menggunakan tangan terkepal hingga menimbulkan rasa nyeri.
Korban juga mengaku mendapat dua kali tamparan, masing-masing pada pipi kiri dan kanan. Selain itu, paha kiri korban diduga dicubit hingga mengalami memar dan meninggalkan bekas luka.
Dalam pemeriksaan, DS memberikan keterangan berbeda mengenai pemicu kejadian. Menurut keterangan yang disampaikan polisi, DS mengaku sakit hati karena korban diduga menghina orang tuanya.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu didalami dalam proses penanganan perkara.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah helm merek GM berwarna hitam dan surat Visum et Repertum untuk mendukung pemeriksaan terhadap dugaan luka yang dialami korban.
Atas dugaan perbuatannya, DS dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. DS tetap berstatus sebagai terduga pelaku hingga proses hukum menentukan lebih lanjut pertanggungjawabannya. (*/Zk)



