NIUS.id – Kota Bontang mendapat dukungan pendanaan sebesar Rp100 miliar dari Bank Dunia melalui program Local Services Delivery Improvement Project (LSDP) untuk membenahi pengelolaan sampah.
Salah satu prioritasnya adalah pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) baru, menyusul daya tampung TPA yang digunakan saat ini diperkirakan hanya tersisa sekitar 18 bulan.
Program LSDP dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Lingkungan Hidup. Bontang berhasil memperoleh pendanaan tersebut setelah melalui proses seleksi yang cukup ketat.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan, dana tersebut merupakan bantuan yang diperjuangkan pemerintah kota sejak 2024.
“Kami berjuang sejak 2024. Ada 30 daerah yang lolos, Bontang salah satunya,” kata Neni di Pendopo Rumah Jabatan, Senin (26/10/2026).
Menurut Neni, pendanaan dari Bank Dunia menjadi peluang bagi Pemkot Bontang untuk menjalankan sejumlah program lingkungan yang sulit dibiayai sepenuhnya melalui anggaran daerah.
Beberapa program yang diusulkan meliputi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), serta pembangunan TPA baru dengan sistem sanitary landfill.
Sistem sanitary landfill merupakan metode pemrosesan sampah dengan menempatkannya di area khusus dan menutupnya secara berkala menggunakan material penutup sesuai standar teknis untuk mengendalikan dampak terhadap lingkungan.
Dari sejumlah program yang diusulkan, pembangunan TPA baru menjadi salah satu kebutuhan paling mendesak. Pasalnya, kapasitas TPA yang saat ini digunakan diperkirakan hanya mampu menampung sampah selama sekitar 18 bulan ke depan.
“Sisa umurnya 18 bulan. Jadi kami minta TPA masuk program LSDP,” ujar Neni.
TPA baru direncanakan dibangun di sebelah TPA lama. Namun, kebutuhan anggaran yang besar membuat pemerintah kota membutuhkan dukungan pendanaan agar pembangunan dapat direalisasikan.
“Biaya bikin TPA baru itu besar,” kata Neni.
Terkait pembagian dana untuk masing-masing program, Neni mengatakan perhitungannya akan dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dengan mempertimbangkan kebutuhan dan ketentuan program.
“Soal angkanya, bukan Bunda yang hitung. Itu tugas OPD,” ucapnya.
Pendanaan LSDP tidak diberikan sekaligus di awal. Mekanisme pencairannya menggunakan sistem reimbursement, yakni penggantian biaya setelah pengeluaran atau kegiatan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Karena itu, Neni meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan seluruh perencanaan sesuai dengan ketentuan pendanaan Bank Dunia.
“Saya minta Bappeda dan DLH menyesuaikan dengan syarat Bank Dunia,” katanya.
Pada tahap awal, dana sebesar Rp20 miliar direncanakan mulai direalisasikan pada 2027 dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang.
“Tahap pertama Rp20 miliar, mulai tahun depan, masuk ke APBD,” tutup Neni.
Pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dengan adanya dukungan pendanaan ini, Pemkot Bontang diharapkan dapat memperkuat pengelolaan sampah sekaligus menyiapkan fasilitas pemrosesan akhir yang memadai. Langkah tersebut penting untuk mengantisipasi keterbatasan kapasitas TPA dan mengurangi risiko penumpukan sampah serta pencemaran lingkungan. (*/Zk)




