NIUS.id – Anggota DPRD Bontang Winardi mempertanyakan lonjakan utang PT Bontang Transport dari sekitar Rp1,1 miliar menjadi Rp30 miliar dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Bontang, Senin (3/8/2026).
Lonjakan itu dinilai mengindikasikan buruknya perencanaan bisnis dan ketiadaan perjanjian kerja sama yang jelas sejak awal.
“Seharusnya ada Rencana Kerja Perusahaan, apalagi ini menyangkut aset daerah. Tidak bisa dikelola seenaknya seperti aset pribadi atau perusahaan swasta,” ujar Winardi.
Ia menegaskan kapal roro yang dibeli menggunakan APBD memiliki imunitas hukum dari penyitaan akibat kegagalan bisnis.
Status kepemilikan harus dibuktikan secara dokumen oleh BPKAD. “Tidak bisa aset yang dibeli dengan uang publik, lalu karena bisnisnya gagal, mau main sita begitu saja. Itu tidak tepat,” tegasnya.
Winardi juga menilai jika ada kewajiban finansial yang harus diselesaikan, objek yang dapat disita seharusnya adalah nilai aset, bukan fisik kapal.
DPRD meminta Bagian Hukum, Inspektorat, dan BPKAD Bontang segera mengambil langkah hukum konkret.
“Ini aset kita bersama. Harus ada pembuktian teknis dan pencatatan yang jelas di BPKAD,” katanya. (*/Zk)



