BontangKALTIMKRIMINALNEWS

Mahasiswa di Bontang Ditangkap Kasus Sabu, Polisi Sita 2 Gram dan Alat Edar

×

Mahasiswa di Bontang Ditangkap Kasus Sabu, Polisi Sita 2 Gram dan Alat Edar

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang diamankan Polisi. Foto/Istimewa

NIUS.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bontang.

Seorang mahasiswa berinisial MLA (25) diamankan setelah kedapatan menyimpan sejumlah paket sabu di kediamannya di Jalan Sawi, RT 044, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka SOFRIADIL Bin Yusuf Nahar.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, diketahui sebagian sabu telah dijual kepada saudara Mohammad Lutfi Azhar. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar AKP Larto.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di dalam sebuah tas hitam yang berada di atas tumpukan pakaian di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu bungkus plastik klip bening yang diduga digunakan sebagai kemasan narkotika.

Tidak hanya itu, petugas turut menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, di antaranya satu alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik bening, satu pipet kaca, satu sedotan berujung runcing warna merah, satu timbangan digital, serta satu unit telepon genggam iPhone 11 berwarna biru.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui merupakan milik tersangka,” kata AKP Larto.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang berada di Jalan Sawi, Kelurahan Gunung Elai. Setelah proses penggeledahan dan pengamanan barang bukti, tersangka langsung dibawa ke Polres Bontang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku.

AKP Larto menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Bontang.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegasnya. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *