BalikpapanKALTIMKRIMINALNEWS

Polda Kaltim Sita Ekstasi dan Ganja dari Tiga Perempuan di THM Balikpapan, Satu DPO

×

Polda Kaltim Sita Ekstasi dan Ganja dari Tiga Perempuan di THM Balikpapan, Satu DPO

Sebarkan artikel ini
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Foto/Istimewa

NIUS.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim mengamankan tiga perempuan dan menyita puluhan butir ekstasi serta beberapa paket ganja dalam operasi gabungan di tempat hiburan malam Seven Six, Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan, Sabtu-Minggu (25-26/7/2026).

Satu orang yang disebut sebagai pemasok berinisial SA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Operasi digelar dalam dua pola: tertutup untuk membongkar jaringan pengedar, dan terbuka berupa razia serta tes urine di dua THM — Seven Six dan L2C. Dari 42 orang yang diperiksa urinenya, seluruhnya dinyatakan negatif narkoba.

Dalam operasi tertutup, tim mengamankan dua perempuan berinisial R dan D di Room 76 Seven Six sekitar pukul 22.55 WITA. Dari keduanya disita 8 butir ekstasi (berat bruto 3,14 gram), uang tunai Rp7 juta, dan dua ponsel.

Keduanya mengaku memperoleh barang dari perempuan lain berinisial T yang berada di ruangan yang sama dan langsung ikut diamankan.

Pengembangan ke rumah T di kawasan Perumahan PGRI, Kelurahan Gunung Bahagia, sekitar pukul 02.17 WITA menghasilkan temuan lebih besar: 23 butir ekstasi (9,5 gram bruto) dan 6 paket ganja (7,43 gram bruto), serta perlengkapan pengemasan.

T mengaku menerima narkotika dari SA selama sekitar lima bulan dengan sistem peta atau jejak.

“Saat ini yang bersangkutan masih kami buru dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.

Polda Kaltim menyatakan akan menerbitkan surat teguran kepada THM yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkotika, dengan tembusan ke Pemprov Kaltim dan Pemkot Balikpapan.

Jika pada operasi berikutnya ditemukan pelanggaran serupa, Romylus menegaskan pihaknya akan merekomendasikan penutupan dan pencabutan izin usaha.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *