NIUS.id – Seorang pria berinisial A (56) diamankan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan setelah diduga melakukan pencurian tas milik penumpang di atas KM Dharma Kartika IX yang melayani rute Parepare–Balikpapan.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan, Kompol Yusuf, mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) kapal dan dilaporkan oleh petugas keamanan kapal.
“Pelaku berhasil diamankan berdasarkan rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pengambilan tas milik korban saat korban sedang tertidur. Setelah identitas pelaku diketahui, petugas keamanan kapal bersama anggota kami langsung melakukan pengamanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Yusuf, Sabtu (6/6/2026).
Peristiwa tersebut bermula ketika korban melakukan perjalanan dari Parepare menuju Balikpapan menggunakan KM Dharma Kartika IX pada Kamis (4/6/2026) malam.
Sekitar pukul 01.00 WITA, korban beristirahat di lantai tiga kapal, tepatnya di dekat area kamar mandi. Saat tidur, korban meletakkan tas selempang berwarna hitam di bagian dada.
Namun ketika terbangun sekitar pukul 03.45 WITA, korban mendapati tas miliknya telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan kapal. Menindaklanjuti laporan itu, petugas memeriksa rekaman CCTV dan menemukan seorang pria yang diduga mengambil tas korban saat sedang tertidur.
Berdasarkan rekaman tersebut, petugas keamanan melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan terduga pelaku di atas kapal. Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang untuk diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp1.235.000, satu unit telepon genggam Oppo Reno 4, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta beberapa barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV sebagai barang bukti pendukung dalam proses penyidikan.
Kompol Yusuf menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi dan saat ini masih melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi maupun tersangka.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan. Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya penumpang kapal, untuk selalu waspada terhadap barang bawaan selama perjalanan dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan guna menghindari tindak kejahatan serupa. (*/Zk)



