BontangKALTIMKRIMINALNEWS

Polisi Kembali Amankan Terduga Pengedar Sabu Pelaku di Bontang

×

Polisi Kembali Amankan Terduga Pengedar Sabu Pelaku di Bontang

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku berinisial JAF (40) diamankan oleh Satpolairud Polres Bontang di kawasan Jalan KS Tubun, Bontang. Foto/Istimewa

NIUS.idAparat kepolisian kembali mengamankan satu terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Bontang, Kalimantan Timur.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Terduga pelaku berinisial JAF (40) diamankan oleh Satpolairud Polres Bontang di kawasan Jalan KS Tubun, Gang Arwana 1, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.

Sebelumnya, polisi lebih dulu mengamankan dua terduga lain, yakni MA (35) dan MW (23). Dari hasil pemeriksaan keduanya, penyelidikan kemudian mengarah kepada JAF.

Petugas pun bergerak cepat dan mengamankan JAF di sebuah rumah di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu dengan total berat bersih sekitar 10,84 gram yang terbagi dalam beberapa paket siap edar.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, seperti telepon genggam, wadah plastik, hingga kaleng bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang, Larto, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pengembangan kasus yang terus dilakukan pihak kepolisian.

“Ini hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Kami akan terus menelusuri jaringan yang terlibat dan tidak akan berhenti sampai di sini,” ujarnya.

Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bontang.

Saat ini, JAF bersama barang bukti telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Bontang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *