KALTIMKRIMINALKutimNEWS

Polisi Tangkap Pengedar Sabu 205 Gram di Sangkulirang

×

Polisi Tangkap Pengedar Sabu 205 Gram di Sangkulirang

Sebarkan artikel ini
Pengedar sabu di Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur saat ditangkap polisi Sangkulirang. Foto/Istimewa

NIUS.id – Kasus peredaran narkotika kembali terungkap di wilayah Sangkulirang, Kutai Timur. Seorang pria berinisial AL (29) diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 205,97 gram.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di Desa Benua Baru Ulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Sangkulirang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di Jalan R.A Kartini.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku menyimpan sabu di rumahnya yang berada di Jalan M. Yamin, RT 008.

Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan di kamar pelaku sekitar pukul 22.00 Wita, dengan disaksikan aparat setempat.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan enam bungkus sabu dengan total berat 205,97 gram.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Kapolsek Sangkulirang, Erik Bastian, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang langsung ditindaklanjuti oleh anggotanya.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Desa Benua Baru Ulu,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).

Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan disimpan di rumahnya.

“Pelaku sudah kami amankan di Polsek Sangkulirang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Kutai Timur, Fauzan Arianto, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama karena dampaknya yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah Kutai Timur. Kami akan terus melakukan penindakan tegas, sekaligus mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *