NIUS.id – Pemerintah Kota Bontang bakal memanggil seluruh pimpinan pondok pesantren menyusul munculnya dugaan pelanggaran terhadap perlindungan santri oleh seorang oknum pengajar. Langkah tersebut dilakukan untuk memperketat pengawasan sekaligus memastikan lingkungan pendidikan agama tetap aman bagi anak.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, mengatakan pemanggilan seluruh pimpinan pesantren dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Pertemuan tersebut akan menjadi langkah awal pemerintah dalam mengevaluasi sistem pengawasan, keamanan, serta perlindungan santri di lingkungan pesantren.
“Pekan depan semua pesantren kami undang,” ujar Agus saat ditemui di Gedung Tiga Dimensi, Selasa (27/10/2026).
Agus menjelaskan, berdasarkan informasi awal yang diterimanya, dugaan pelanggaran tersebut tidak berkaitan dengan kurikulum maupun ajaran resmi lembaga pesantren.
Persoalan itu diduga melibatkan tindakan seorang oknum pengajar yang memberikan pemahaman tidak tepat kepada santri mengenai batasan hubungan pribadi.
Perlindungan Santri Jadi Perhatian Pemkot
Agus menilai dugaan penyalahgunaan peran pengajar terhadap santri merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian.
Menurutnya, informasi yang diterima pemerintah menunjukkan adanya dugaan penyampaian pemahaman keliru yang dapat memengaruhi cara pandang santri terhadap tindakan tertentu.
Bahkan, dugaan tersebut disebut terjadi tanpa sepengetahuan orang tua atau wali santri.
Agus mengatakan informasi itu turut mengacu pada keterangan korban yang telah disampaikan kepada pihak terkait.
“Berarti ada pengajaran yang keliru di sana,” katanya.
Pemerintah menilai kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut agar hak dan keselamatan santri tetap terlindungi.
Meski demikian, dugaan pelanggaran oleh oknum pengajar tersebut masih memerlukan pemeriksaan pihak berwenang. Pemerintah juga membedakan dugaan tindakan individu dengan penyelenggaraan pendidikan pesantren secara keseluruhan.
Legalitas Pesantren Ikut Diperiksa
Selain mengundang seluruh pimpinan pesantren, Pemkot Bontang berencana melakukan pemeriksaan terhadap legalitas lembaga pendidikan agama di wilayahnya.
Pemerintah akan meminta data perizinan sekaligus meninjau langsung kondisi bangunan dan lingkungan pesantren.
Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan fasilitas pendidikan dan tempat tinggal santri memenuhi aspek keamanan serta mendukung kegiatan belajar yang sehat.
“Izinnya kami cek, tempatnya juga kami lihat langsung,” ujar Agus.
Pengawasan juga akan diarahkan pada sistem pengelolaan lembaga, termasuk tanggung jawab pengasuh dan tenaga pengajar terhadap keselamatan peserta didik.
Pengawasan Pengajar Bakal Diperketat
Agus menegaskan upaya perlindungan santri tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul laporan dugaan pelanggaran.
Menurutnya, pencegahan harus dimulai sejak proses penerimaan tenaga pengajar, pengawasan kegiatan harian, hingga penyediaan mekanisme pengaduan yang mudah diakses santri.
Setiap lembaga pendidikan agama diharapkan memiliki sistem perlindungan yang memungkinkan santri menyampaikan keluhan secara aman dan mendapatkan pendampingan apabila menghadapi persoalan.
Pengawasan tersebut juga perlu melibatkan pengelola pesantren, orang tua, serta instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Secara regulasi, penyelenggaraan pesantren diatur melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Sementara itu, Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama.
Ketentuan perlindungan korban juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Agus memastikan pemerintah akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui evaluasi dan penguatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan agama di Kota Bontang.
“Kami tidak ingin ini terulang. Kami akan bertindak tegas,” tegasnya.
Laporan Wartawan NIUS.id, Zuajie




