NIUS.id – Jumlah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Indonesia meningkat dari 543 menjadi 691 dalam dua tahun Kabinet Merah Putih. Sementara itu, RDTR yang telah terintegrasi dengan sistem perizinan Online Single Submission (OSS) bertambah lebih dari dua kali lipat, dari 268 menjadi 576.
Data tersebut disampaikan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, di Jakarta, Kamis (22/10/2026). Angka itu tercatat hingga pertengahan Oktober 2026.
“RDTR makin banyak tersedia, dan makin cepat tersambung ke perizinan usaha,” kata Suyus.
RDTR merupakan rencana tata ruang yang memuat pengaturan pemanfaatan wilayah secara terperinci, mulai dari permukiman, industri, perdagangan, hingga pertanian. Dokumen ini menjadi acuan untuk memastikan apakah suatu lokasi dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Bagi pelaku usaha, keberadaan RDTR memberikan kepastian dalam menentukan lokasi investasi. Kesesuaian pemanfaatan ruang juga menjadi salah satu aspek penting dalam proses perizinan berusaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Ketika RDTR telah terintegrasi dengan OSS, informasi mengenai kesesuaian tata ruang dapat dimanfaatkan dalam proses perizinan. Dengan demikian, pelaku usaha dapat memperoleh gambaran lebih jelas mengenai kelayakan lokasi yang akan digunakan.
Menurut Kementerian ATR/BPN, kepastian tersebut membantu pengusaha menyusun rencana investasi dan pembangunan secara lebih terarah.
Suyus menjelaskan, sepanjang Januari hingga Desember 2025 terdapat tambahan 67 RDTR. Sementara itu, sejak Januari hingga pertengahan Oktober 2026, jumlahnya bertambah 17 RDTR.
Untuk integrasi dengan OSS, peningkatan terbesar terjadi pada 2025 dengan penambahan 231 RDTR. Adapun hingga pertengahan Oktober 2026, terdapat tambahan 25 RDTR yang telah terhubung dengan sistem tersebut.
“Tahun ini, sampai pertengahan Oktober, ada tambahan 25 RDTR yang masuk OSS,” ujarnya.
Selain mendukung kepastian investasi, kebijakan tata ruang juga berperan dalam melindungi lahan pertanian agar tidak mudah beralih fungsi.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah menargetkan sedikitnya 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) paling lambat pada 2029.
Hingga 16 Oktober 2026, usulan penetapan LP2B telah mencapai 87,93 persen dari total LBS, dengan luas sekitar 6,45 juta hektare.
“Target RPJMN sudah tercapai tahun ini,” tegas Suyus.
LP2B merupakan lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dipertahankan fungsinya. Pemanfaatannya tidak boleh dialihkan secara sembarangan untuk kegiatan lain, seperti pembangunan perumahan atau kawasan industri.
Perlindungan tersebut memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dengan penetapan LP2B, lahan pertanian diharapkan tetap produktif sehingga mampu mendukung keberlanjutan produksi pangan nasional.
Capaian penambahan RDTR, integrasi dengan OSS, dan penetapan LP2B menunjukkan dua arah kebijakan tata ruang yang berjalan beriringan. Di satu sisi, tata ruang memberikan kepastian bagi investasi dan kegiatan usaha. Di sisi lain, kebijakan ini menjaga lahan pertanian agar tetap sesuai dengan fungsinya.
Suyus menyebut capaian tersebut sebagai bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN mendukung swasembada pangan nasional.
“Kami ingin lahan pertanian tetap dipakai sesuai fungsinya,” katanya. (*/Zk)



