KALTIMKRIMINALKutimNEWS

32 Paket Sabu Disita di Sangkulirang, Pria 43 Tahun Diamankan Polisi

×

32 Paket Sabu Disita di Sangkulirang, Pria 43 Tahun Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
32 Paket Sabu Disita di Sangkulirang, Pria 43 Tahun Diamankan Polisi

NIUS.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur mengamankan seorang pria berinisial I (43) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Poros Sangkulirang–Batu Putih, Desa Tepian Terap, Kecamatan Sangkulirang, Minggu (25/10/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 32 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 17,89 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, IPTU Erwin Susanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Tepian Terap.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria di Jalan Poros Sangkulirang–Batu Putih pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 11.05 WITA,” ujarnya.

Saat penggeledahan awal, petugas menemukan satu bungkus yang diduga berisi sabu di saku celana pria tersebut.

Polisi kemudian menggeledah rumah yang disebut berada tidak jauh dari lokasi penangkapan. Di dalam rumah, petugas menemukan delapan bungkus yang diduga sabu dalam kotak rokok di atas lemari kamar.

Sementara itu, 23 bungkus lainnya ditemukan terselip di antara balok pada bagian depan kamar mandi.

Secara keseluruhan, polisi menyita 32 bungkus yang diduga berisi sabu dengan berat total 17,89 gram.

Selain narkotika yang diduga sabu, petugas mengamankan dua timbangan digital, lima pak plastik klip, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp300 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi, serta sejumlah peralatan lain yang diduga berhubungan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pria tersebut mengaku mendapatkan sabu dari dua orang yang disebut bernama R dan A. Menurut keterangannya, kedua orang itu bekerja sebagai sopir ekspedisi dari Samarinda.

Informasi tersebut masih didalami penyidik untuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pria berinisial I beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/82/X/2026/Kaltim/Res. Kutim tertanggal 25 Oktober 2026.

Atas dugaan perbuatannya, I diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri sumber pasokan dan kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus ini. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *