BalikpapanKALTIMKRIMINALNEWS

Simpan 6 Paket Sabu dalam Kotak Rokok, Pemuda di Balikpapan Ditangkap

×

Simpan 6 Paket Sabu dalam Kotak Rokok, Pemuda di Balikpapan Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Simpan 6 Paket Sabu dalam Kotak Rokok, Pemuda di Balikpapan Ditangkap
Polda Kaltim, narkoba Balikpapan, penangkapan sabu Balikpapan Utara, Muara Rapak, enam paket sabu, Ditresnarkoba Polda Kaltim, peredaran narkotik. Foto/Istimewa

NIUS.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menangkap seorang pemuda berinisial MT (28) dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Jalan Inpres IV, RT 13, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita enam paket narkotika jenis sabu dengan berat total 1,91 gram bruto yang disimpan di dalam kotak rokok.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Balikpapan Utara.

“Aktivitas peredaran gelap narkotika ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Romylus, Kamis (22/10/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menugaskan Tim Operasional (Opsnal) Subdit 3 untuk melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi seorang pria yang diduga berperan sebagai penjual atau perantara narkotika. Berdasarkan hasil penyelidikan, pria tersebut diduga beraktivitas di kawasan Kuburan Cina, Jalan Padat Karya Nomor 03, RT 037, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.

Setelah mengantongi informasi, petugas melakukan penindakan dan mengamankan MT di pinggir Jalan Inpres IV, Kelurahan Muara Rapak.

Saat penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu dalam plastik klip bening yang disimpan di dalam kotak rokok merek X Bold.

“Sebanyak enam paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,91 gram bruto di dalam klip bening yang disimpan di dalam kotak rokok X Bold,” ungkap Romylus.

Selain sabu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam Vivo Y33S berwarna biru, uang tunai Rp100 ribu, serta satu kotak rokok. Barang-barang tersebut ditemukan dalam penguasaan terduga pelaku.

Berdasarkan keterangan dalam laporan pengungkapan kasus, sabu tersebut diduga telah disiapkan untuk diedarkan kepada pembeli yang kerap memesan narkotika kepada MT.

Setelah penangkapan, petugas melakukan interogasi awal sebelum membawa MT ke Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, MT disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga mencantumkan sangkaan alternatif Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *