NIUS.id – Empat personel Polres Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik profesi, Jumat (4/9/2026).
Tiga personel dijatuhi sanksi terkait kasus penyalahgunaan narkoba, sementara satu personel lainnya dikenai sanksi karena pelanggaran disiplin berupa desersi atau meninggalkan tugas.
Kapolres Mahulu AKBP Roni Wijaya membenarkan pemberhentian tersebut melalui rilis yang diterima pada Minggu (6/9/2026).
“Empat personel yang menjalani sidang kode etik tersebut terdiri dari tiga personel terkait penyalahgunaan narkoba dan satu personel terkait pelanggaran disiplin berupa desersi,” kata Roni.
Keempat personel yang dikenai PTDH masing-masing berinisial DA, MI, RO, dan FS.
Sidang kode etik dipimpin Wakapolres Mahulu dengan didampingi Kabag Ops dan Kabag SDM. Dalam persidangan tersebut, keempat personel dijatuhi sanksi PTDH.
PTDH merupakan salah satu bentuk sanksi berat dalam institusi Polri yang berimplikasi pada berakhirnya status keanggotaan personel yang bersangkutan.
Meski keputusan PTDH telah dijatuhkan, keempat personel masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku.
“Untuk personel yang dipecat tidak hormat diberikan kesempatan tiga hari untuk proses banding,” ujar Roni.
Polres Mahulu menegaskan proses penegakan kode etik akan terus dilakukan terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran disiplin.
Penegakan kode etik tersebut disebut menjadi bagian dari upaya menjaga disiplin dan profesionalisme personel Polri.



