KALTIMKRIMINALNEWSSamarinda

Modus Licin di Samarinda Seberang, Emas Tetangga Dijual lalu Diganti Perhiasan Murah

×

Modus Licin di Samarinda Seberang, Emas Tetangga Dijual lalu Diganti Perhiasan Murah

Sebarkan artikel ini
Aksi tersebut terungkap pada Selasa malam, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WITA. Foto/Istimewa

NIUS.id – Kepercayaan terhadap tetangga berubah menjadi perkara pidana di Jalan Sutra Kembang, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang. Seorang ibu rumah tangga berinisial FI (48) diduga mencuri perhiasan emas milik tetangganya senilai sekitar Rp176,3 juta.

Modusnya tidak langsung mengambil seluruh perhiasan. Sebagian emas asli justru diganti dengan emas muda dan bahan titanium agar perubahan isi lemari penyimpanan tidak segera diketahui pemilik.

Aksi tersebut terungkap pada Selasa malam, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WITA. Saat itu, seorang saksi melihat FI keluar dari kamar rumah korban.

Yang membuat saksi curiga, pemilik rumah diketahui sedang berada di luar kota.

Saksi kemudian menghubungi anak korban dan memberitahukan apa yang dilihatnya. Saat kamar diperiksa, pintu lemari penyimpanan perhiasan dalam keadaan terbuka.

Anak korban lalu menghubungi ibunya yang sedang berada di luar kota untuk memastikan kondisi perhiasan yang disimpan di dalam lemari.

Kecurigaan itu terbukti. Emas 22 karat dengan total berat 92,85 gram, terdiri dari gelang, kalung hingga liontin, telah hilang. Nilainya ditaksir mencapai Rp176,3 juta.

Tidak berhenti di situ, sisa perhiasan yang masih berada di dalam lemari kemudian dibawa ke toko emas untuk diperiksa.

Hasilnya justru membuka modus yang lebih jauh. Sebagian perhiasan yang tersisa ternyata bukan lagi emas asli milik korban, melainkan emas muda berkadar 375 dan bahan titanium.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Polsek Samarinda Seberang.

“Begitu laporan masuk, anggota opsnal kami langsung melacak keberadaan pelaku,” kata Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Iswanto, dalam keterangannya, Jumat, 4 September 2026.

Polisi kemudian berhasil mengamankan FI tidak jauh dari lokasi kejadian.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu liontin biji keroncong milik korban di dalam dompet FI. Barang tersebut diduga belum sempat dijual.

Dalam pemeriksaan, FI diduga mengakui telah melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali.

Menurut polisi, modus yang digunakan cukup rapi. Sebagian emas asli milik korban dijual, kemudian uangnya digunakan untuk membeli emas muda berkadar 375 yang selanjutnya ditempatkan kembali di lemari korban.

Cara itu diduga dilakukan agar korban tidak langsung menyadari bahwa sebagian perhiasannya telah diganti.

Polisi juga masih menelusuri penggunaan uang hasil penjualan perhiasan tersebut.

“Sebagian untuk bayar utang, judi online, membeli emas muda, dan kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kompol Iswanto.

Dari tangan FI, polisi menyita sisa uang tunai sebesar Rp278 ribu. Sementara sejumlah perhiasan yang diduga telah dijual masih dalam proses penelusuran.

FI kini diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan perkara, termasuk melacak sisa barang bukti emas yang diduga telah berpindah tangan. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *