KALTIMKRIMINALKutim

Sindikat Narkoba Lintas Pulau Dibongkar, Polisi Sita 92 Kg Sabu dan Vape Etomidate

×

Sindikat Narkoba Lintas Pulau Dibongkar, Polisi Sita 92 Kg Sabu dan Vape Etomidate

Sebarkan artikel ini
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (8/5/2026) di sejumlah wilayah di Kalimantan Timur, mulai dari Balikpapan, Samarinda hingga Desa Miau Baru, Kecamatan Kombeng, Kabupaten Kutai Timur. Foto: Istimewa

NIUS.id – Sinergi antara Polres Kutai Timur dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali membuahkan hasil besar dalam upaya pemberantasan narkotika jaringan nasional. Tim gabungan berhasil mengungkap peredaran sabu skala besar dengan barang bukti mencapai 92 kilogram serta ribuan cartridge vape mengandung etomidate.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (8/5/2026) di sejumlah wilayah di Kalimantan Timur, mulai dari Balikpapan, Samarinda hingga Desa Miau Baru, Kecamatan Kombeng, Kabupaten Kutai Timur.

Operasi ini merupakan hasil pengembangan terhadap jaringan narkotika yang dikendalikan oleh M. Fathurahman alias Maboy alias M. Rahman alias Boy Mayer Edward, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial I.P.K, R.A, R.R, dan M.A.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita lima koper berisi 90 bungkus sabu dengan total berat bruto mencapai 92 kilogram.

Selain itu, aparat juga menemukan sebanyak 1.000 cartridge vape mengandung etomidate yang diduga siap diedarkan.

Barang bukti lain yang turut diamankan yakni satu unit mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi KT 1207 WY, satu unit Daihatsu Xenia silver KT 1677 YM, serta 12 unit alat komunikasi yang digunakan dalam aktivitas jaringan tersebut.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke Jakarta. Tim gabungan melakukan penggeledahan di kawasan Mampang Prapatan VIII Nomor 28 dan sebuah rumah kos di Jalan Senopati, Jakarta Selatan.

Dari lokasi tersebut, aparat kembali menyita dua unit kendaraan berupa Land Rover Defender dan mobil pick up, sejumlah BPKB kendaraan, serta tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan TPPU.

Hasil penyelidikan mengungkap jaringan Fathurahman merupakan salah satu sindikat besar yang mengendalikan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Bali hingga Pulau Jawa.

Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, menegaskan bahwa Polri terus memperkuat langkah pemberantasan narkotika melalui berbagai program strategis nasional.

“Polri memiliki lima program utama yang mencakup pengungkapan jaringan nasional maupun internasional, pengawasan pintu masuk wilayah, hingga pemberantasan tindak pidana kesehatan,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN RI, Roy Hardi Siahaan, menyebut pengungkapan tersebut menjadi bukti kuat sinergi lintas instansi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika jaringan nasional.

“Jaringan ini merupakan jaringan besar yang memiliki wilayah peredaran luas di beberapa pulau di Indonesia. Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku utama serta menelusuri aliran aset yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.

Komitmen pemberantasan narkoba juga ditegaskan Kapolda Kalimantan Timur, Endar Priantoro.

“Untuk kasus narkoba itu zero toleransi,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kapolres Kutai Timur, Fauzan Arianto, menyatakan keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami bersama BNN RI dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya jaringan besar yang merusak generasi bangsa. Polres Kutai Timur akan terus mendukung penuh langkah penegakan hukum dan pengembangan kasus hingga seluruh jaringan dapat diungkap,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

Keberhasilan operasi gabungan ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan narkotika nasional sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *