KALTIMKRIMINALKukarNEWSUTAMA

Penyelidikan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kukar Belum Tuntas, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

×

Penyelidikan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kukar Belum Tuntas, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Sebarkan artikel ini
Penyelidikan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kukar Belum Tuntas, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Ilustrasi

NIUS.id – Penyelidikan dugaan pencabulan terhadap anak berusia empat tahun di Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), masih berlanjut. Polres Kukar telah memeriksa pelapor, korban, dan enam saksi lainnya, serta menjadwalkan pemeriksaan psikologi terhadap korban.

Perkembangan tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Satreskrim Polres Kukar pada Oktober 2026.

Kasatreskrim Polres Kukar AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang menyebut pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilakukan dalam proses penyelidikan.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yakni pelapor, korban, dan enam saksi lainnya,” demikian keterangan Elnath dalam surat yang diterima pada Selasa (13/10/2026).

Penyelidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SPLidik/503/IX/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 3 September 2026.

Tahap berikutnya adalah pemeriksaan psikologi terhadap korban yang dijadwalkan berlangsung di RSUD A.M. Parikesit Tenggarong. Setelah hasil pemeriksaan diperoleh, penyidik berencana memeriksa psikolog yang menangani korban untuk dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Setelah rangkaian pemeriksaan, penyidik merencanakan pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan laporan tersebut,” demikian keterangan dalam SP2HP.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan sebagai dugaan pencabulan terhadap anak yang disebut terjadi sekitar 16–17 Agustus 2026 di wilayah Kecamatan Loa Janan. Korban mendapat pendampingan hukum dari LBH Kutai Nusantara.

LBH Kutai Nusantara sebelumnya menyampaikan bahwa pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut merupakan kakek sambung korban. Namun, dugaan itu masih dalam penanganan aparat penegak hukum dan belum dapat dinyatakan terbukti.

Penyidik masih melanjutkan proses pengumpulan keterangan dan pemeriksaan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Perkembangan perkara akan bergantung pada hasil rangkaian penyelidikan dan gelar perkara. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *