KALTIMKRIMINALKukarNEWS

Dugaan Pencabulan Anak di Loa Janan, LBH Minta Pemeriksaan Utamakan Kondisi Korban

×

Dugaan Pencabulan Anak di Loa Janan, LBH Minta Pemeriksaan Utamakan Kondisi Korban

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pencabulan Anak di Loa Janan, LBH Minta Pemeriksaan Utamakan Kondisi Korban
Ilustrasi

NIUS.id – Seorang anak berusia sekitar empat tahun diduga menjadi korban pencabulan di wilayah Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar 16–17 Agustus 2026. Perkara kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kutai Kartanegara.

Dalam perkara ini, korban mendapat pendampingan hukum dari LBH Kutai Nusantara. Lembaga tersebut menyebut pihak yang diduga terlibat merupakan kakek sambung korban.

Namun, LBH menegaskan dugaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan aparat penegak hukum. Kebenaran mengenai rangkaian kejadian dan keterlibatan pihak yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Ketua LBH Kutai Nusantara Robi Andriawan mengatakan pendampingan diberikan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan selama proses penanganan perkara.

“Kami memberikan pendampingan hukum untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan secara maksimal. Korban masih berusia sekitar empat tahun dan tentunya membutuhkan perhatian khusus, baik dari sisi hukum maupun pemulihan psikologis,” kata Robi, Senin (5/10/2026).

Menurut Robi, proses penanganan perkara harus dilakukan secara profesional dan objektif dengan tetap menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai perhatian utama.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Unit PPA Polres Kutai Kartanegara. Kami berharap perkara ini dapat ditangani secara serius, transparan, dan profesional berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Kutai Nusantara Juga Meminta Agar Pemeriksaan

LBH Kutai Nusantara juga meminta agar pemeriksaan terhadap korban dilakukan dengan memperhatikan usia dan kondisi psikologis anak. Hal itu dinilai penting agar proses hukum tidak menimbulkan trauma tambahan.

“Jangan sampai proses hukum justru membuat korban mengalami trauma untuk kedua kalinya. Karena itu, kami meminta seluruh pihak yang menangani perkara ini benar-benar memperhatikan kondisi dan kepentingan terbaik bagi korban,” kata Robi.

Selain pendampingan hukum, LBH mendorong agar korban memperoleh pendampingan psikologis dan layanan pemulihan sesuai kebutuhannya.

Di sisi lain, Robi menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap orang yang dilaporkan atau diduga sebagai pelaku.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Biarkan aparat penegak hukum bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta yang ada. Tetapi apabila unsur tindak pidananya terbukti, tentu kami berharap penanganannya dilakukan sesuai hukum yang berlaku dan hak korban tetap menjadi perhatian utama,” ungkapnya.

LBH Kutai Nusantara juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang dapat mengungkap identitas korban, termasuk foto, nama, alamat, sekolah, maupun informasi pribadi lainnya.

“Kami meminta masyarakat tidak menyebarkan identitas korban. Anak ini masih sangat kecil dan memiliki masa depan yang panjang. Perlindungan terhadap identitas korban merupakan bagian penting dari upaya memberikan perlindungan kepada anak,” tandas Robi.

Kutai Nusantara Menyatakan Akan Terus Mendampingi

LBH Kutai Nusantara menyatakan akan terus mendampingi korban dan keluarga sesuai kewenangan hukum yang dimiliki serta mengikuti perkembangan penanganan perkara di Unit PPA Polres Kutai Kartanegara.

Sementara itu, proses hukum masih berjalan. Informasi mengenai dugaan tindak pidana dan pihak yang dilaporkan tetap menunggu hasil pemeriksaan serta penyelidikan aparat penegak hukum. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *