NIUS.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, Senin (27/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa informasi tersebut diterima sekitar pukul 16.30 Wita, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim di lapangan.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IJ (34) di lokasi. Penangkapan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah dan kendaraan milik tersangka yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat.
Dalam proses tersebut, petugas menemukan sebanyak 59 bungkus kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 30 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, di antaranya timbangan digital, plastik klip, pipet, serta dua unit telepon genggam.
“Seluruh barang bukti ditemukan saat penggeledahan dan diakui milik tersangka. Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Berau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (*/Zk)



