BontangEKONOMIKALTIMNEWS

MBKB Desak Penertiban UMKM di Trotoar Bontang Kuala

×

MBKB Desak Penertiban UMKM di Trotoar Bontang Kuala

Sebarkan artikel ini
Keberadaan lapak di jalur pejalan kaki dinilai menimbulkan ketimpangan bagi pedagang yang menempati Pelataran Anjungan Bontang Kuala. Foto/Istimewa

NIUS.id – Masyarakat Bontang Kuala Bersatu (MBKB) meminta pemerintah menata dan menertibkan pedagang yang berjualan di trotoar kawasan wisata Bontang Kuala.

Keberadaan lapak di jalur pejalan kaki dinilai menimbulkan ketimpangan bagi pedagang yang menempati Pelataran Anjungan Bontang Kuala.

Ketua Masyarakat Bontang Kuala Bersatu (MBKB), Usman Ali, mengatakan terdapat 42 lapak yang menempati pelataran anjungan. Masing-masing lapak dikenakan kewajiban pembayaran sebesar Rp300 ribu setiap bulan yang disetorkan ke kas daerah.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian karena sejumlah pedagang yang berjualan di trotoar tidak memiliki kewajiban serupa. Situasi itu dinilai memunculkan rasa ketidakadilan di kalangan pelaku usaha yang berjualan di lokasi resmi.

“Kami tidak menolak masyarakat mencari nafkah, tetapi harus ada rasa keadilan. Pedagang yang menempati pelataran anjungan membayar kewajiban setiap bulan, sementara yang berjualan di trotoar tidak memiliki kewajiban yang sama,” ujar Usman Ali.

Ia menambahkan, keluhan pedagang semakin kuat seiring menurunnya jumlah pengunjung yang berbelanja di kawasan tersebut. Para pedagang menilai retribusi wisata yang dikenakan kepada pengunjung turut memengaruhi aktivitas perdagangan.

Akibatnya, omzet usaha mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir.

“Saat ini kondisi usaha sedang tidak mudah. Jumlah pengunjung berkurang, penjualan menurun, tetapi kewajiban membayar tetap berjalan. Ini yang banyak dikeluhkan pedagang,” katanya.

MBKB berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap penataan kawasan wisata Bontang Kuala agar seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan yang sama.

“Kalau memang trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, maka aturan harus ditegakkan secara adil. Jangan sampai pedagang yang taat aturan justru merasa dirugikan,” tegasnya.

Sementara itu, Lurah Bontang Kuala, Ardiansyah, memastikan pedagang yang berjualan di trotoar tidak memiliki izin penggunaan lokasi.

“Pedagang di trotoar masuk BK tdk ada pinjam atau sewa tempat,” kata Ardiansyah.

Ia menjelaskan trotoar merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Karena itu, lokasi tersebut tidak termasuk area yang dapat digunakan untuk aktivitas perdagangan.

Ardiansyah juga membenarkan bahwa para pedagang tersebut tidak memberikan kontribusi pendapatan daerah sebagaimana pedagang yang menempati pelataran anjungan.

“Tidak ada izin, meraka langsung tempatin,” ujarnya.

Pihak kelurahan mengimbau para pedagang untuk mencari lokasi usaha yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Karena trotoar adalah tempat akses pejalan kaki,” singkat Ardiansyah.  (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *