NIUS.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan di wilayah Kutai Kartanegara, Rabu (15/4/2026).
Tersangka berinisial AS diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar periode 2010–2011.
Penetapan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Tony Yuswanto. Ia menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi penerimaan negara atas pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Kasus ini mencuat dalam pelaksanaan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan PT JMB Group di Kukar.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” ujar Tony.
Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, AS langsung ditahan oleh penyidik. Ia kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 15 April 2026.
Penahanan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya ancaman pidana yang mencapai lima tahun atau lebih, serta potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Dalam perkara ini, AS dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 604 KUHP dengan juncto pasal yang sama.
Kejati Kaltim menegaskan, proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (*)



