NEWS

Pemkab Kutim Tegaskan Tak Intervensi Kasus Korupsi RPU, Serahkan ke Penegak Hukum

×

Pemkab Kutim Tegaskan Tak Intervensi Kasus Korupsi RPU, Serahkan ke Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi. Foto/Istimewa

NIUS.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) yang menjerat salah satu kepala dinas berinisial EM.

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menyatakan seluruh penanganan perkara diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum demi menjaga objektivitas dan transparansi proses penyidikan.

“Silakan aparat penegak hukum bekerja menegakkan hukum setegak-tegaknya, seadil-adilnya. Kami tidak ikut campur,” ujar Mahyunadi, Rabu (15/4/2026).

Ia justru mengapresiasi langkah Polda Kalimantan Timur dalam mengusut dugaan penyimpangan tersebut. Menurutnya, penindakan terhadap praktik korupsi menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Langkah ini penting untuk mencari kebenaran. Penyimpangan harus diselesaikan melalui jalur hukum,” katanya.

Mahyunadi juga menilai korupsi masih menjadi tantangan serius dalam pemerintahan. Ia berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera serta mencegah praktik serupa di masa mendatang.

“Harapannya, hak-hak masyarakat bisa lebih terlindungi jika praktik korupsi ditekan,” ujarnya.

Terkait status jabatan kepala dinas yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Pemkab Kutim belum mengambil langkah administratif. Keputusan, kata dia, akan diambil setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Semua ada mekanismenya. Kita tunggu sampai ada putusan yang inkrah,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Kalimantan Timur menetapkan EM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin RPU. Nilai proyek disebut mencapai lebih dari Rp20 miliar, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp10 miliar.

Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dari tiga tersangka lain, yakni BW, GP, dan BH. Dalam konstruksi perkara, EM diduga berperan dalam mengarahkan penunjukan penyedia, PT SIA, yang dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Hingga kini, EM belum dilakukan penahanan dan proses penyidikan masih terus berjalan. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *