KALTIMKRIMINALKukarNEWS

Konflik Lahan Warga dan PT TPS di Kukar Memanas, Kesepakatan Rp25 Juta per Hektare Belum Terbayar

×

Konflik Lahan Warga dan PT TPS di Kukar Memanas, Kesepakatan Rp25 Juta per Hektare Belum Terbayar

Sebarkan artikel ini
Warga mengklaim lahan mereka telah dimanfaatkan PT TPS selama kurang lebih 16 tahun untuk aktivitas perkebunan sawit dan lokasi pabrik, namun pembayaran sewa, bagi hasil, maupun ganti rugi yang mereka tuntut disebut belum direalisasikan. Foto/Istimewa

NIUS.id – Persoalan lahan antara warga dan PT Tunas Prima Sejahtera (PT TPS) di kawasan Teluk Bingkai, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kembali memanas.

Warga mengklaim lahan mereka telah dimanfaatkan PT TPS selama kurang lebih 16 tahun untuk aktivitas perkebunan sawit dan lokasi pabrik, namun pembayaran sewa, bagi hasil, maupun ganti rugi yang mereka tuntut disebut belum direalisasikan.

Persoalan tersebut mendapat pendampingan dari Barisan Muda Daerah (Barmuda) pada Selasa (1/9/2026).

Berdasarkan aduan warga, lahan yang selama ini dimanfaatkan perusahaan mencapai ratusan hektare untuk perkebunan sawit. Sementara sekitar 8,9 hektare digunakan sebagai lokasi pabrik pengolahan sawit menjadi crude palm oil (CPO).

Warga menilai persoalan tersebut belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana kesepakatan yang sebelumnya dibuat bersama perusahaan.

Persoalan ini sebenarnya telah dibahas dalam pertemuan di kantor PT TPS pada 3 Juli 2026 yang dimediasi kepolisian.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak disebut menandatangani kesepakatan bahwa lahan warga yang digunakan perusahaan harus dikembalikan kepada pemilik dan dikeluarkan dari HGU PT TPS.

Dokumen kesepakatan itu juga mencantumkan kewajiban pembayaran kepada warga paling lambat 8 Juli 2026.

Nilai yang disepakati sebesar Rp25 juta per hektare untuk lahan perkebunan sawit dan Rp200 juta per hektare untuk lahan yang digunakan sebagai lokasi pabrik.

Namun, hingga awal September 2026, warga menyebut kewajiban tersebut belum direalisasikan.

“Mereka sepelekan perjanjian,” kata Pimpinan Barmuda, Jumadi, saat ditemui di lokasi.

Dalam pertemuan 1 September 2026, pihak PT TPS disebut belum dapat melakukan pembayaran maupun pelunasan.

Humas PT TPS, Hermansyah, menyampaikan pihaknya masih mengalami kesulitan menghubungi pimpinan perusahaan karena sedang berduka.

“Kami minta pemahamannya, berhubung beliau (atasan) kini tidak dapat dihubungi karena sedang berduka,” ucap Hermansyah.

Kedua pihak kemudian dijadwalkan kembali bertemu pada Rabu (2/9/2026). Salah satu poin yang menjadi tuntutan warga adalah penghentian aktivitas perusahaan di lahan yang disengketakan hingga kewajiban pembayaran diselesaikan.

Pertemuan yang diharapkan memberikan kepastian tersebut ternyata tidak menghasilkan penyelesaian yang diharapkan warga.

Karena itu, pemilik lahan kemudian mengambil kembali penguasaan atas tanah yang mereka klaim sebagai miliknya dan meminta PT TPS menghentikan aktivitas sebelum pembayaran direalisasikan.

Salah satu lokasi yang menjadi titik krusial adalah area berdirinya pabrik pengolahan sawit.

Aspini, salah satu pemilik lahan, memasang garis pembatas di area yang diklaim sebagai tanah miliknya.

“Saya tidak akan izinkan perusahaan dan siapapun lakukan aktivitas di lahan saya sebelum dilakukan pembayaran,” tegas Aspini.

Namun, langkah tersebut kemudian memicu ketegangan baru di lapangan.

Koordinator massa di lokasi, Indra, mengatakan setidaknya terjadi sejumlah kejadian yang dinilai berkaitan dengan upaya warga mengambil kembali penguasaan lahan.

Menurut Indra, pada pagi hari pihak perusahaan disebut masih melakukan aktivitas di atas lahan Aspini dengan mengangkut buah sawit menuju mesin pengolahan.

Massa kemudian memprotes aktivitas tersebut karena menilai hal itu bertentangan dengan kesepakatan sebelumnya.

Beberapa jam kemudian, pihak keamanan yang disebut merupakan anggota Brimob mendatangi lokasi dan meminta persoalan tersebut dibicarakan dengan para sopir truk yang aktivitas pengangkutan sawitnya ikut terhenti.

Saat proses negosiasi berlangsung, seorang sopir truk disebut menerobos garis pembatas menggunakan kendaraan bermuatan sawit.

Situasi kemudian memanas hingga terjadi cekcok dan perkelahian antarkelompok. Pihak keamanan perusahaan akhirnya melerai pertikaian dan mengamankan sopir truk tersebut.

Polisi yang kembali mendatangi lokasi kemudian meminta seluruh pihak menjaga situasi agar tetap kondusif.

Kuasa hukum Aspini, Andre, menilai ketegangan tersebut semestinya dapat dicegah apabila perusahaan memberikan informasi yang jelas mengenai aktivitas operasional di lahan yang sedang disengketakan.

“Bagaimana bisa pemilik lahan yang sedang perjuangkan haknya, malah dituding sebagai pihak yang bertanggung jawab karena masyarakat tidak dapat menjual buah sawit miliknya,” kata Andre.

Ia menegaskan kliennya tidak memiliki kewajiban menyelesaikan persoalan antara perusahaan dengan petani maupun sopir truk.

“Siapapun itu tidak boleh memanfaatkan tanah milik seseorang tanpa persetujuan pemiliknya,” tegasnya.

Ketegangan kemudian disebut meluas ke luar lokasi pabrik.

Koordinator lapangan, Indra, mengatakan sekitar 40 orang mendatangi rumah seorang warga bernama Agus di Desa Hambau, Kecamatan Kembang Janggut, Kukar.

Agus diketahui merupakan salah satu warga yang disebut turut membantu Aspini dalam upaya mengambil kembali penguasaan lahan.

Menurut Indra, massa yang sebelumnya berada di lokasi lahan kemudian bergerak menuju kediaman Agus dengan tujuan memberikan perlindungan.

Andre, yang berada di lokasi, mengklaim terdapat pihak yang melakukan penyerangan dan merusak kendaraan yang terparkir di depan rumah.

Ia juga menyebut salah seorang anggota kelompok yang membantu mengamankan lahan Aspini sempat didorong hingga tubuhnya membentur tembok.

“Kami mengecam upaya yang berupaya memfitnah kami, di saat kami sedang perjuangkan hak masyarakat,” tandas Andre.

Ia menduga rangkaian kejadian tersebut berkaitan dengan upaya menggagalkan perjuangan warga dalam memperoleh hak atas lahan yang mereka klaim.

Klaim mengenai penyerangan maupun kerusakan kendaraan tersebut merupakan keterangan dari pihak warga dan kuasa hukum. Konfirmasi dari pihak PT TPS maupun aparat kepolisian terkait kejadian tersebut belum tercantum dalam keterangan yang diterima.

Setelah pertemuan yang dijadwalkan pada 2 September 2026 tidak menghasilkan penyelesaian pembayaran, Aspini kembali memberikan waktu lima hari kepada PT TPS untuk memenuhi kewajibannya.

Kuasa hukum warga, Haji Djumadi, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada perusahaan dan menarik seluruh massa dari lokasi demi menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami menghargai pihak kepolisian yang meminta kami tetap berupaya menjaga kondusifitas,” ucapnya.

Namun, jika dalam tenggat tersebut pembayaran belum juga dilakukan, pihaknya menyatakan akan mengambil langkah lebih tegas.

“Tujuannya untuk membongkar seluruh bangunan yang dibangun di atas tanah milik klien kami,” tegasnya.

Menurut Djumadi, penyerahan surat kepada manajemen PT TPS juga sempat mengalami kendala. Setelah menunggu cukup lama, surat tersebut akhirnya dititipkan kepada petugas keamanan yang berjaga di lokasi.

Sementara itu, pihak PT TPS melalui Hermansyah sebelumnya menyatakan masih kesulitan menghubungi pimpinan perusahaan karena sedang berduka.

Persoalan lahan tersebut kini masih menjadi perhatian warga dan pihak-pihak yang mendampingi mereka. Penyelesaian pembayaran sebagaimana tercantum dalam kesepakatan sebelumnya menjadi salah satu hal yang dinantikan untuk meredakan ketegangan di lapangan. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *