NEWS

Gubernur Kaltim: Keterbukaan Informasi Penting, tapi Administrasi Pemerintah Harus Rapi

×

Gubernur Kaltim: Keterbukaan Informasi Penting, tapi Administrasi Pemerintah Harus Rapi

Sebarkan artikel ini
Data ini dipaparkan dalam audiensi jajaran Komisioner KI Kaltim bersama Gubernur Rudy Mas'ud di Kantor Gubernur, Rabu (2/9/2026). Foto/Istimewa

NIUS.id – Komisi Informasi Kalimantan Timur mencatat 341 register sengketa informasi publik sejak 2012, dengan 25 register baru masuk sepanjang 2026.

Data ini dipaparkan dalam audiensi jajaran Komisioner KI Kaltim bersama Gubernur Rudy Mas’ud di Kantor Gubernur, Rabu (2/9/2026).

Untuk periode 2025–2026, sebanyak 22 sengketa telah diputus dan berkekuatan hukum tetap — 14 melalui mediasi, tujuh melalui adjudikasi, dan satu melalui penetapan. Dua puluh register sudah selesai disidangkan, sementara lima masih dalam proses.

Gubernur Rudy menyambut baik kehadiran KI Kaltim namun menekankan kesiapan administrasi perangkat daerah sebagai syarat keterbukaan yang sehat.

“Keterbukaan informasi itu sangat penting, tetapi tata kelola dan administrasi pelaporan di setiap perangkat daerah juga harus benar-benar siap dan rapi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Ketua KI Kaltim Sencihan menegaskan pihaknya berkomitmen mengedukasi badan publik dan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus mengedukasi badan publik agar makin terbuka dan responsif, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak atas informasi secara bijak sesuai UU 14/2008,” katanya.

KI Kaltim juga menyiapkan Monev dan penganugerahan keterbukaan informasi publik yang diproyeksikan digelar Desember mendatang. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *