NIUS.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Afghanistan berinisial A.A. dan N.A.H. pada Selasa (20/10/2026). Tindakan tersebut dilakukan setelah petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen penjaminan dan kondisi sebenarnya.
Kedua WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa C22B dengan perusahaan penjamin yang sama, yakni PT G.P.B.
Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, keterangan dalam surat penjaminan keduanya tidak sesuai dengan kondisi yang ditemukan petugas. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar penerapan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.
Penindakan itu berkaitan dengan Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses deportasi dimulai dari Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan. Kedua WNA diberangkatkan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, menggunakan maskapai Pelita Air dengan penerbangan IP603 pada pukul 12.10 Wita.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 13.45 WIB, petugas Imigrasi Balikpapan melanjutkan pendampingan hingga seluruh tahapan keberangkatan internasional selesai.
Pendampingan meliputi proses check-in, penyerahan bagasi, hingga pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Setelah seluruh proses rampung, kedua WNA melanjutkan perjalanan menuju Bandara Internasional Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, menggunakan maskapai Etihad dengan penerbangan EY475 pada pukul 18.10 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Adi Fachmianur, menegaskan bahwa kepemilikan visa tidak membebaskan warga negara asing dari kewajiban mematuhi ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia.
“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku,” kata Adi.
Menurutnya, pemeriksaan dokumen dan keterangan pendukung diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara visa, izin tinggal, dokumen penjaminan, dan aktivitas WNA selama berada di Indonesia.
“Kami berkomitmen melaksanakan pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Adi menambahkan, Kantor Imigrasi Balikpapan akan terus mengoptimalkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap WNA mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kesesuaian dokumen dan penjaminan dengan kondisi sebenarnya.
Seluruh rangkaian deportasi kedua WNA asal Afghanistan tersebut dilaporkan berlangsung tertib, aman, dan kondusif.
Kata kunci SEO: .
Catatan redaksi sebelum terbit:
* Pastikan kembali penerapan Pasal 123 huruf b UU Keimigrasian sesuai dengan pelanggaran yang ditemukan.
* Verifikasi jadwal penerbangan, khususnya zona waktu keberangkatan dan kedatangan.
* Jika tersedia, tambahkan penjelasan mengenai bentuk ketidaksesuaian dokumen penjaminan agar alasan deportasi lebih jelas bagi pembaca.



