NIUS.id – DPRD Bontang menyoroti potensi dampak kebijakan pendidikan yang akan mulai berlaku pada Januari 2027, terkait kebutuhan guru.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bontang, Ubayya Bengawan mengatakan perlu dilakukan pendataan yang akurat agar kebijakan tidak merugikan salah satu pihak.
“Dari Dinas Pendidikan ini harus punya data dulu supaya pendataan menyeluruh di setiap sekolah lebih akurat, terutama terkait kekurangan tenaga pengajar, jumlah guru non ASN yang saat ini mengajar di sekolah negeri,” ucapnya, Rabu (6/5/226).
Politisi Golkar ini menyampaikan bahwa pihaknya tidak menginginkan adanya dampak negatif dari kebijakan yang akan diterapkan tersebut. Karena itu, sebelum aturan berjalan, perlu ada langkah koordinasi dan antisipasi bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Kita berharap kondisi yang dikhawatirkan tidak terjadi. Karena itu sebelum 2027 diberlakukan, kita harus melakukan antisipasi melalui pendataan yang jelas dan valid di semua sekolah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah data terkumpul, DPRD bersama pemerintah daerah akan melakukan pembahasan lebih lanjut untuk mencari solusi, termasuk kemungkinan membawa aspirasi tersebut ke pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
Langkah tersebut, kata dia, dapat dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Komisi di DPR RI yang membidangi pendidikan, hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait lainnya.
“Setelah data lengkap, kita bisa bersama-sama memperjuangkan solusi ke pusat,” tutupnya.
Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abdullah



