NIUS.id – Munculnya partikel debu yang dikeluhkan warga di sejumlah wilayah Balikpapan masih terus ditelusuri. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan kini menunggu hasil pengujian laboratorium guna memastikan sumber serta kandungan debu yang ditemukan di beberapa kawasan terdampak.
Keluhan warga mulai bermunculan pada Selasa (23/6/2026) dari sejumlah wilayah di Balikpapan Tengah, Balikpapan Barat, dan Balikpapan Utara. Partikel debu tersebut dilaporkan menempel di rumah, halaman, hingga kendaraan warga dan menjadi perbincangan di media sosial.
Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengatakan pihaknya telah melakukan pengambilan sampel di sejumlah lokasi yang diduga terdampak. Sampel tersebut saat ini sedang menjalani proses pengujian oleh pihak independen.
“Sampel sudah diambil, tetapi hasilnya tidak bisa keluar dengan cepat,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, sehari sebelumnya DLH bersama Sucofindo telah melakukan pengecekan lapangan sekaligus pengambilan sampel debu. Pemantauan kemudian kembali dilakukan secara gabungan untuk melihat kondisi di sejumlah lokasi yang dilaporkan warga.
“Hari ini kembali turun ke lapangan secara gabungan untuk melihat lokasi yang terpapar debu,” katanya.
Menurut Sudirman, hasil laboratorium menjadi bagian penting dalam proses penelusuran yang sedang dilakukan. Karena itu, sumber maupun kandungan partikel debu belum dapat dipastikan sebelum hasil pengujian selesai.
“Yang melakukan pengujian adalah Sucofindo, sehingga hasilnya belum bisa segera diketahui,” terangnya.
Sementara itu, berdasarkan pengecekan awal, pihak Pertamina menyampaikan bahwa partikel debu tersebut masih berada dalam batas aman. Meski demikian, DLH menegaskan bahwa seluruh informasi terkait dugaan pencemaran masih menunggu hasil pembuktian melalui uji laboratorium.
“Untuk pembuktian butuh uji sampel di laboratorium,” tegas Sudirman.
Seiring dengan proses tersebut, DLH Kota Balikpapan juga telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada PT Kilang Pertamina Balikpapan terkait dugaan pencemaran udara yang diduga berkaitan dengan kegiatan commissioning unit Residual Fluid Catalytic Cracking (RFCC).
Di antaranya, perusahaan diminta menyusun laporan tanggap darurat atas dugaan sebaran debu yang terjadi pada 22 Juni 2026 dan menyampaikannya kepada instansi terkait paling lambat 26 Juni 2026.
Selain itu, perusahaan juga diminta melakukan pengujian kualitas udara ambien di wilayah terdampak sesuai ketentuan yang berlaku, dengan pendampingan dari tim DLH Kota Balikpapan.
Sebagai langkah antisipasi, DLH turut meminta perusahaan meminimalisir dampak lingkungan maupun kesehatan yang mungkin timbul, termasuk menyiapkan tim medis untuk menindaklanjuti keluhan warga di wilayah terdampak.
Tak hanya itu, evaluasi terhadap SOP dan simulasi tanggap darurat kegiatan commissioning juga diminta dilakukan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Hasil evaluasi tersebut harus dilaporkan kepada DLH Kota Balikpapan paling lambat 30 Juni 2026.
Laporan Wartawan NIUS.id, SR



