KALTIMKRIMINALNEWSSamarinda

BNNP Kaltim Musnahkan Lebih dari 1 Kg Sabu dari Dua Kasus, Satu Tersangka DPO Diduga Kabur ke Sulbar

×

BNNP Kaltim Musnahkan Lebih dari 1 Kg Sabu dari Dua Kasus, Satu Tersangka DPO Diduga Kabur ke Sulbar

Sebarkan artikel ini
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Rudy Muyanto menjelaskan dua kasus yang menjadi sumber sitaan tersebut. Foto/Istimewa

NIUS.id – BNNP Kalimantan Timur memusnahkan barang bukti sabu seberat 1.039,63 gram dari dua kasus peredaran narkotika di Samarinda, Rabu (5/8/2026).

Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Rudy Muyanto menjelaskan dua kasus yang menjadi sumber sitaan tersebut.

Kasus pertama terungkap pada 24 Juni 2026 saat tim gabungan menghadang dua tersangka berinisial KY dan IH di Jalan DI Panjaitan, Samarinda.

Keduanya membawa 996 gram sabu yang diduga diselundupkan dari Pontianak, Kalimantan Barat, atas instruksi pengendali berinisial MK melalui aplikasi pesan singkat.

Sebagian barang bukti disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Kasus kedua terungkap 27 Juli 2026 di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, berawal dari laporan warga.

Penggerebekan di rumah tersangka berinisial RJ menghasilkan sitaan 45,85 gram sabu dalam tiga bungkus plastik yang disembunyikan di dalam tas. Pemasok RJ berinisial RM telah ditetapkan sebagai DPO dan diduga melarikan diri ke Sulawesi Barat.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengembangan penyidikan masih berlanjut untuk memburu jaringan yang belum tertangkap. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *