NIUS.id – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Bontang mengakui sejumlah fasilitas bagi penyandang disabilitas yang telah dibangun di beberapa titik kota belum dimanfaatkan secara optimal. Bahkan, sebagian fasilitas tersebut justru digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pembangunan Perekonomian, Infrastruktur, dan Kewilayahan Bapperida Kota Bontang, Noni Agetha, saat rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bersama DPRD Bontang, Selasa (7/7/2026).
Menurut Noni, pemerintah telah mengakomodasi penyediaan sejumlah fasilitas pendukung bagi penyandang disabilitas. Namun, keberadaan fasilitas tersebut belum sepenuhnya memberikan manfaat karena masih kerap disalahgunakan oleh pengguna jalan.
“Beberapa fasilitas sebenarnya sudah tersedia, tetapi pemanfaatannya belum maksimal. Bahkan ada yang digunakan tidak sesuai fungsinya, sehingga tujuan awal penyediaannya menjadi tidak tercapai,” ujarnya.
Ia mencontohkan akses yang berada di area median jalan dekat persimpangan lampu lalu lintas. Jalur tersebut sejatinya disiapkan untuk mendukung mobilitas penyandang disabilitas, tetapi di lapangan justru sering dimanfaatkan pengendara sepeda motor sebagai jalur untuk berputar arah.
Noni menilai kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam mewujudkan ruang publik yang inklusif. Selain pembangunan infrastruktur, dibutuhkan kesadaran masyarakat agar fasilitas yang telah disediakan dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Dalam rapat yang sama, Sekretaris Komisi C DPRD Bontang, Joni Alla Padang, meminta agar Raperda LLAJ memperkuat perlindungan terhadap hak penyandang disabilitas melalui penyediaan fasilitas yang ramah difabel.
Menurut Joni, keberadaan jalur landai (ramp), jalur pemandu (guiding block), hingga fasilitas penyeberangan yang aman merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi pemerintah.
“Meskipun penggunanya tidak banyak, fasilitas itu tetap harus disediakan. Itu merupakan bentuk pemenuhan hak penyandang disabilitas yang sudah diamanatkan dalam peraturan,” tegasnya.
Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abdullah



