NIUS.id – Penertiban reklame di Kota Balikpapan telah mencapai sekitar 70 persen. Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) masih memburu reklame rokok, tidak berizin hingga izin yang telah kedaluwarsa.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari, mengatakan penertiban dilakukan bersama sejumlah instansi terkait dalam beberapa waktu terakhir.
“Sudah sekitar 70 persen untuk reklame,” ujar Idham, Selasa (30/6/2026).
Pada tahap awal, petugas menyasar reklame yang secara jelas melanggar ketentuan. Reklame rokok dan papan promosi tanpa izin menjadi target utama.
“Penertiban yang kami lakukan kemarin terutama menyasar reklame rokok dan reklame yang tidak berizin,” katanya.
Meski sebagian besar telah ditertibkan, pekerjaan belum selesai. BPPDRD masih menemukan sejumlah reklame yang harus ditindaklanjuti.
Kini, BPPDRD meminta data hasil penyisiran reklame dengan izin yang telah habis masa berlakunya. Data itu berada pada perangkat daerah yang membidangi pelayanan perizinan.
Idham mengatakan, data tersebut akan menjadi dasar penertiban pada tahap berikutnya. Reklame yang izinnya kedaluwarsa akan masuk dalam daftar sasaran setelah proses pendataan rampung.
“Kami sedang meminta data hasil penyisiran reklame yang izinnya sudah habis. Datanya berada di dinas yang menangani perizinan,” tegasnya.
Penertiban reklame menjadi bagian dari upaya menata wajah kota sekaligus memastikan pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.
Selain persoalan izin, keberadaan reklame juga berkaitan dengan kewajiban pajak daerah. BPPDRD berharap penertiban dapat mendorong kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban tersebut.
Langkah ini juga menjadi peringatan bagi pemilik reklame agar memastikan seluruh dokumen perizinan masih berlaku sebelum memasang media promosi.
“Yang belum sesuai ketentuan akan tetap kami tindaklanjuti berdasarkan data dan hasil koordinasi dengan instansi terkait,” pungkas Idham. (Adv Diskominfo Balikpapan)
Laporan Wartawan NIUS.id, SR



