KALTIMKRIMINALKukarNEWS

Diduga Sembunyikan Sabu di Dalam Rumah, Seorang Pria Diciduk Polisi di Muara Badak

×

Diduga Sembunyikan Sabu di Dalam Rumah, Seorang Pria Diciduk Polisi di Muara Badak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

NIUS.id – Dugaan peredaran narkotika di Desa Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, berhasil diungkap aparat Polsek Muara Badak. Seorang pria berinisial S.A. (42) diamankan bersama barang bukti tujuh paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah di Jalan Kapitan Toko 5, RT 05. Rumah tersebut disebut kerap didatangi orang dalam waktu singkat sebelum kembali meninggalkan lokasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Muara Badak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah itu pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket kristal bening yang diduga sabu berada tepat di bawah tempat duduk terduga pelaku.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke seluruh bagian rumah. Polisi kembali menemukan paket serupa yang disembunyikan di dalam bungkus rokok yang dibalut tisu serta di celah bawah pintu kamar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita tujuh paket kristal bening dengan berat bruto 4,33 gram yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat isap atau bong, pipet kaca, sendok takar, plastik klip kosong, korek api, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.

Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, mengatakan pengungkapan tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Keterlibatan warga jadi kunci utama. Begitu laporan masuk, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan,” ujarnya.

Ia mengapresiasi keberanian masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya dan berharap kerja sama tersebut terus terjalin.

Danang juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Kami terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Jangan ragu memberikan informasi,” tegasnya.

Saat ini, S.A. beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Badak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang bukti yang diduga sabu tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *