NIUS.id – Sekitar 80 persen gugatan cerai yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Bontang diajukan oleh pihak istri, bukan suami.
Dan di balik sebagian besar gugatan itu, ada satu masalah yang terus berulang: ekonomi.
Panitera PA Bontang, Faidil Anwar, menjelaskan sepanjang 2025 ada 638 perkara yang diterima pengadilan, sekitar 500 di antaranya gugatan cerai.
Hingga 22 Juli 2026, sudah masuk 369 perkara dengan sekitar 300 di antaranya perceraian — rata-rata sekitar 10 perkara baru setiap hari.
“Trennya memang naik. Kalau ditelusuri, penyebab utamanya adalah faktor ekonomi,” kata Faidil.
Menurut Faidil, kesulitan ekonomi termasuk PHK sering menjadi pintu masuk masalah lain. Konflik nafkah berkembang jadi pertengkaran berkepanjangan, yang dalam sejumlah kasus berujung pada perselingkuhan atau KDRT.
“Kadang saat ekonomi jatuh, muncul pihak ketiga. Atau saat istri menuntut nafkah yang memang menjadi kewajiban suami tetapi tidak terpenuhi, konflik bisa berkembang hingga memicu KDRT. Jadi akar persoalannya tetap ekonomi,” jelasnya.
Dari sisi usia, mayoritas yang bercerai justru pasangan berusia 30–50 tahun, bukan pasangan muda atau pernikahan dini.
Latar belakang pekerjaan paling banyak dari pekerja swasta dan sektor informal: karyawan perusahaan lokal, kontraktor, nelayan, dan petani. ASN hanya sekitar 5 persen.
Soal dominasi gugatan dari istri, Faidil menyebut perempuan cenderung lebih aktif mengambil langkah hukum ketika persoalan rumah tangga dinilai sudah tidak bisa dipertahankan.
Sekitar 5 persen perkara lainnya dipicu alasan seperti pasangan yang ditinggalkan atau suami yang dipenjara tapi yang terakhir hanya bisa dijadikan alasan cerai jika hukumannya minimal 5 tahun dan sudah berkekuatan hukum tetap.
PA Bontang tetap mengutamakan mediasi sebelum perkara diputus. Tapi proses itu sering gagal karena hanya satu pihak yang hadir di persidangan.
“Kebanyakan gugatan yang masuk hanya dihadiri salah satu pasangan. Akibatnya, banyak perkara yang tidak bisa dimediasi,” ungkap Faidil.
Perkara perceraian mendominasi 80–90 persen dari seluruh jenis perkara yang ditangani PA Bontang, yang sebenarnya menangani sekitar 30 jenis perkara mulai dari sengketa harta bersama, waris, hingga hak asuh anak. (*/Zk)



