NIUS.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Non-ASN pada Sekolah Negeri terus dimatangkan. Dalam rapat pembahasan, tim penyusun menyampaikan sejumlah perubahan substansi pada beberapa pasal untuk menyempurnakan regulasi tersebut.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bontang, Andi Kurnia, menjelaskan perubahan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Dinas Pendidikan dan tim penyusun setelah dilakukan telaah terhadap isi rancangan peraturan.
Salah satu perubahan yang disepakati ialah penghapusan ketentuan mengenai tenaga penjaga sekolah sebagai penerima insentif pada Pasal 4 ayat (4). Menurutnya, keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan teknis dari Dinas Pendidikan.
“Setelah kami melakukan pembahasan bersama Dinas Pendidikan dan seluruh tim, khususnya pada Pasal 4 ayat (4), huruf yang mengatur tenaga penjaga sekolah kami hapus. Pertimbangannya berasal dari Dinas Pendidikan, karena tenaga penjaga sekolah tidak dapat dimasukkan sebagai penerima insentif dalam ketentuan ini. Penjelasan lebih rinci nantinya akan disampaikan oleh Dinas Pendidikan,” ujarnya dalam rapat pembahasan Raperda, Kamis (9/7/2026).
Selain itu, tim penyusun juga menambahkan ketentuan baru pada Pasal 5 ayat (1) huruf K yang mengatur syarat penerima insentif tidak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik.
Tak hanya itu, terdapat pula penambahan ketentuan pada huruf G yang mengatur bahwa pendidik pada satuan pendidikan dasar wajib melaksanakan pembelajaran sesuai kualifikasi akademik, memiliki sertifikat pendidik, dan menjalankan tugas yang linear dengan mata pelajaran atau kelas yang diampu.
Andi Kurnia mengatakan perubahan lainnya juga dilakukan pada Pasal 6 terkait indikator penentuan besaran insentif. Ketentuan tersebut disesuaikan agar pemberian insentif mempertimbangkan jenjang pendidikan serta beban mengajar.
Lebih lanjut, ia menambahkan, perubahan yang dilakukan merupakan hasil evaluasi bersama agar regulasi yang disusun lebih tepat sasaran dan memiliki landasan yang jelas dalam pelaksanaannya. Pembahasan selanjutnya akan terus dilakukan bersama DPRD dan Dinas Pendidikan hingga seluruh substansi Raperda disepakati.
“Di Pasal 6 juga kami melakukan penyesuaian. Besaran insentif nantinya diberikan berdasarkan indikator, jenjang pendidikan, dan beban mengajar. Jadi, pada dasarnya hanya ada beberapa penyesuaian untuk menyempurnakan substansi raperda ini,” katanya.



