KALTIMKRIMINALNEWSSamarinda

Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar Rugikan Negara Rp6,85 Triliun, 7 Terdakwa Dilimpahkan ke Tipikor

×

Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar Rugikan Negara Rp6,85 Triliun, 7 Terdakwa Dilimpahkan ke Tipikor

Sebarkan artikel ini
Kejati Kaltim tunjukkan bukti sisa uang negara hasil korupsi lahan Transmigrasi Kukar senilai Rp699 Miliar dari total Rp6,85 Triliun. Foto/Istimewa

NIUS.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melimpahkan tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi di Kutai Kartanegara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Rabu (8/7/2026).

Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp6,85 triliun berdasarkan audit BPKP Perwakilan Kaltim.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menjelaskan perkara ini bermula dari penggunaan lahan transmigrasi milik negara oleh pihak swasta untuk aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.

“Secara singkat, kasus ini berupa penggunaan tanah milik negara yang dipergunakan oleh pihak swasta tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya dalam konferensi pers.

Tujuh terdakwa terdiri dari empat mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara yang menjabat antara 2005–2014 (berinisial HM, BH, HA, dan AD), serta tiga pihak swasta: BT selaku Direktur PT JMB dan PT KRA, GT sebagai Direktur Utama di sejumlah perusahaan terkait, dan DA yang juga menjabat direktur di perusahaan-perusahaan tersebut. Pelimpahan dilakukan dalam tujuh berkas terpisah sesuai peran masing-masing.

Dari total kerugian Rp6.858.493.143.079, penyidik telah memulihkan Rp699,7 miliar  terdiri dari Rp271,7 miliar pada tahap penyidikan dan Rp427,9 miliar pada tahap penuntutan. Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset termasuk kendaraan mewah (Lexus LX570, Hyundai Creta, Hyundai Ioniq 6, Mitsubishi Pajero Sport), perhiasan, tas bermerek, jam tangan, dan beberapa bidang tanah.

“Seluruh berkas perkara bersama barang bukti telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda. Selanjutnya kami tinggal menunggu penetapan hari sidang,” kata Gusti. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *