NIUS.id – Penerapan retribusi masuk kawasan wisata Bontang Kuala untuk sementara dihentikan menyusul munculnya berbagai keberatan dari masyarakat dan pelaku UMKM. Pemerintah bersama DPRD Kota Bontang akan melakukan evaluasi selama sepekan sebelum kebijakan tersebut kembali diterapkan.
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, meminta penerapan retribusi masuk kawasan wisata Bontang Kuala dihentikan sementara selama sepekan untuk dilakukan pengkajian ulang bersama pemerintah dan masyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai tanggapan dan keberatan dari warga serta pelaku UMKM setelah penerapan retribusi dilakukan selama dua hari terakhir.
Menurut Andi Faizal, kebijakan retribusi tersebut sebenarnya sudah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 dan telah diimplementasikan oleh Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Bontang.
Namun, dalam pelaksanaannya masih diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap besaran tarif, mekanisme penarikan, hingga dampaknya terhadap masyarakat dan pelaku usaha.
“Dalam dua hari ini tentu ada evaluasi karena ada gejolak di masyarakat. Kita minta Dispoparekraf mengkaji kebijakannya, apakah besarannya memberatkan, aturan mainnya seperti apa, dipungutnya di mana, kantong parkirnya di mana. Semua perlu dibahas bersama,” ujarnya kepada awak media, Minggu (10/3/2026).”
Ia mengatakan, selama masa pengkajian tersebut penerapan retribusi sementara dihentikan agar pemerintah dapat menyusun mekanisme yang lebih matang sebelum kembali disosialisasikan kepada masyarakat.
“Kita stop dulu sampai sepekan untuk Dispoparekraf menyusun lagi aturan main dan regulasinya seperti apa. Jadi kita mau ini matang dulu baru disosialisasikan kembali ke tokoh masyarakat dan pelaku UMKM sebelum diterapkan lagi,” katanya.
Politisi Golkar ini menjelaskan, salah satu keluhan utama masyarakat adalah kekhawatiran berkurangnya pengeluaran wisatawan untuk berbelanja di kawasan Bontang Kuala karena harus membayar retribusi masuk.
“Warga meminta per kendaraan. Misalnya satu keluarga datang membawa uang Rp50 ribu, kalau sebagian dipakai bayar masuk akhirnya belanja mereka berkurang,” jelasnya.
Karena itu, Andi Faiz membuka peluang relaksasi tarif dengan skema pembayaran per kendaraan, bukan per orang.
“Nanti mungkin per kendaraan Rp5 ribu saja. Bentor isi lima orang cukup bayar Rp5 ribu,” ungkapnya.
Menurutnya, relaksasi tersebut tetap dapat dilakukan tanpa melanggar amanat perda karena pemerintah telah lebih dulu melakukan simulasi penerapan tarif sebelumnya.
Ia menyebut langkah itu juga menjadi dasar administratif apabila nantinya dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait implementasi retribusi daerah.
“Yang penting tetap menjalankan amanah perda itu. Ketika ada keberatan masyarakat dan sudah ada evaluasi, maka relaksasi bisa dilakukan,” pungkasnya.
Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abdullah



