BontangKALTIMKRIMINALNEWS

3 Tersangka Diamankan, 50 Paket Sabu Disita, Pemasok Utama Masih Diburu Polisi

×

3 Tersangka Diamankan, 50 Paket Sabu Disita, Pemasok Utama Masih Diburu Polisi

Sebarkan artikel ini
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengungkap jaringan peredaran sabu di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, dengan menangkap tiga tersangka berinisial RI (22), TY (29), dan ANS (29), serta menyita total 50 paket sabu dengan berat bersih sekitar 12,38 gram.

NIUS.id – Satu penangkapan membuka jalan ke dua tersangka lain, dan kasus ini masih belum selesai karena pemasok utamanya kini berstatus buron.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengungkap jaringan peredaran sabu di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, dengan menangkap tiga tersangka berinisial RI (22), TY (29), dan ANS (29), serta menyita total 50 paket sabu dengan berat bersih sekitar 12,38 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat soal dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Berbekal informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya sekitar pukul 15.30 WITA berhasil mengamankan seorang pria berinisial RI di halaman sebuah rumah di Gang Merpati, Kelurahan Loktuan,” kata Romylus, Minggu (28/6/2026).

Dari penggeledahan terhadap RI, polisi menemukan 13 paket sabu (berat bersih sekitar 1 gram), satu ponsel, plastik hitam, dan uang tunai Rp3,61 juta yang diduga hasil penjualan narkotika.

Pemeriksaan terhadap RI kemudian membuka jalan ke dua tersangka lain. “Saat diinterogasi, RI mengaku memperoleh sabu dari ANS atas perintah TY. Keterangan itu kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan pengembangan,” ujar Romylus.

Sekitar pukul 16.00 WITA, tim menangkap TY di Jalan Pinisi 7 Gang Mahakam, Kelurahan Guntung. TY mengaku masih menyimpan sabu di rumah ANS di Jalan Tari Enggang, dan penggeledahan di lokasi itu membuahkan hasil lebih besar: 37 paket sabu dengan berat bersih 11,38 gram, dua bundel plastik klip, sendok takar, timbangan digital, dan dua unit ponsel.

Rantai pengungkapan ini belum berhenti di TY. “Dalam pemeriksaan lanjutan, TY mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial ABL yang kini telah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran,” kata Romylus.

Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

Romylus menegaskan, pengungkapan ini adalah bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kaltim, dan penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk memburu ABL sebagai pemasok utama. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus melapor bila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *