NIUS.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bontang, Joni Alla Padang, mengancam menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW apabila Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tidak segera menyelesaikan perbedaan data yang masih ditemukan dalam dokumen tersebut.
Menurut Joni, sinkronisasi data menjadi syarat utama sebelum pembahasan dapat dilanjutkan. Pansus menemukan adanya ketidaksesuaian data antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terutama terkait luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan data spasial.
“Kalau datanya belum sinkron, bagaimana kami bisa melanjutkan pembahasan. Data yang masuk ke DPRD harus sama dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan, RTRW merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman pembangunan Kota Bontang dalam jangka panjang. Karena itu, DPRD tidak ingin terburu-buru mengesahkan regulasi yang masih menyisakan perbedaan data.
Salah satu poin yang menjadi perhatian Pansus adalah capaian RTH Kota Bontang. Berdasarkan ketentuan, daerah wajib memiliki 30 persen RTH yang terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. Namun berdasarkan paparan yang diterima DPRD, capaian RTH Bontang saat ini masih berada di kisaran 9 hingga 10 persen.
“Kami ingin memastikan tidak ada konflik ruang di kemudian hari. Jangan sampai ada lahan yang ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau, padahal masyarakat sudah memiliki hak atas tanah tersebut,” katanya.
Untuk memastikan keakuratan data, Pansus juga melakukan pencocokan peta dan verifikasi data digital yang menjadi dasar penyusunan RTRW. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih peruntukan lahan maupun persoalan hukum setelah perda diberlakukan.
Joni mengatakan pihaknya memberikan waktu sekitar satu pekan kepada OPD terkait untuk menyelesaikan seluruh perbedaan data. Jika diperlukan, tambahan waktu satu hingga dua hari masih dapat diberikan.
“Kalau datanya tetap belum sinkron, lebih baik pembahasan dihentikan dulu daripada memaksakan sesuatu yang belum pasti. Kami tidak ingin perda yang disahkan justru menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya. (*/Zk)



