KRIMINALNEWS

Viral TKW Indonesia Dianiaya di Malaysia, Ini Kronologi Lengkap dan Dugaan Penyebabnya

×

Viral TKW Indonesia Dianiaya di Malaysia, Ini Kronologi Lengkap dan Dugaan Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar tkw Indonesia dianiaya majikan di Johor Baru.

NIUS.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia yang viral di media sosial terus menjadi perhatian publik.

Video yang memperlihatkan seorang perempuan Indonesia dipukul dan dijambak oleh beberapa orang memicu kecaman luas serta mendorong aparat Malaysia melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari KJRI Johor Bahru dan kepolisian Malaysia, korban diketahui merupakan warga negara Indonesia berinisial YY yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Johor Bahru, Malaysia.

Dalam video yang beredar, korban tampak menerima sejumlah tindakan kekerasan fisik tanpa melakukan perlawanan. Rekaman tersebut kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial dan menjadi sorotan masyarakat Indonesia maupun Malaysia.

KJRI Johor Bahru mengungkapkan bahwa YY tidak bekerja sendiri. Ia bersama dua pekerja migran Indonesia lainnya berinisial YA dan SH juga bekerja sebagai asisten rumah tangga di wilayah Johor.

Berdasarkan laporan yang diterima perwakilan Indonesia, ketiganya diduga telah beberapa kali mengalami perlakuan kasar selama bekerja. Salah satu insiden kekerasan disebut terjadi pada akhir 2025 hingga Januari 2026.

Setelah kejadian tersebut, para korban dilaporkan ditinggalkan oleh pemberi kerja di kawasan Kampung Melayu Majidee, Johor. Meski demikian, mereka memilih tetap bertahan di Malaysia dengan harapan dapat memperoleh pekerjaan lain untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Dalam perjalanannya, ketiga korban kemudian berpisah. YA berpindah ke Kuala Lumpur, sedangkan YY dan SH tetap berada di Johor Bahru.

Korban Bekerja Secara Nonprosedural

Hasil pendampingan KJRI Johor Bahru menunjukkan ketiga WNI tersebut bekerja secara nonprosedural atau tidak melalui mekanisme resmi penempatan pekerja migran Indonesia.

Mereka juga tidak memiliki izin kerja yang sah. Selain itu, paspor para korban masih berada dalam penguasaan pemberi kerja sehingga membuat mereka kesulitan mencari perlindungan dan takut melaporkan kondisi yang dialami kepada aparat setempat.

Kondisi tersebut diduga meningkatkan kerentanan korban terhadap praktik eksploitasi dan kekerasan selama bekerja.

Motif Penganiayaan Masih Diselidiki

Hingga kini, pihak kepolisian Malaysia belum mengumumkan secara resmi motif atau penyebab utama penganiayaan yang dialami korban.

Namun, di media sosial beredar narasi yang menyebut korban diduga dituduh melakukan kekerasan terhadap anak majikan. Dugaan tersebut disebut-sebut berasal dari rekaman kamera pengawas atau CCTV di rumah tempat korban bekerja.

Meski demikian, informasi tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari kepolisian Malaysia maupun KJRI Johor Bahru. Karena itu, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari informasi yang belum terverifikasi dan belum dapat dijadikan kesimpulan penyebab kasus.

Laporan ke KJRI dan Penangkapan Pelaku

Merasa keselamatannya terancam, YY akhirnya menghubungi layanan pengaduan KSATRIA milik KJRI Johor Bahru pada 13 Juni 2026.

Dalam laporannya, YY mengadukan dugaan penganiayaan yang dialaminya bersama dua rekan sesama pekerja migran Indonesia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, KJRI Johor Bahru segera berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia dan membuat pengaduan resmi kepada aparat setempat.

Pada hari yang sama, Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Johor Bahru Utara mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Keempat terduga pelaku terdiri atas dua laki-laki dan dua perempuan yang kini masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Korban Mendapat Perlindungan

Sementara proses hukum berlangsung, YY dan SH telah dipindahkan ke Tempat Tinggal Sementara (TTS) milik KJRI Johor Bahru untuk mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan kondisi fisik dan psikologis.

KJRI Johor Bahru bersama KBRI Kuala Lumpur juga tengah mengupayakan penjemputan terhadap YA yang berada di Kuala Lumpur agar dapat memperoleh perlindungan serupa dan memberikan keterangan kepada pihak berwenang.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas serta memastikan hak-hak para korban terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *