BontangKALTIMKRIMINALNEWS

Pasutri di Bontang Ditangkap Polisi, 8 Paket Sabu Diamankan di Tempat Hiburan

×

Pasutri di Bontang Ditangkap Polisi, 8 Paket Sabu Diamankan di Tempat Hiburan

Sebarkan artikel ini
BB yang diamankan yakni delapan bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat bruto 3,85 gram, satu bungkus tisu merek Jolly, satu pipet kaca, tiga unit telepon genggam, satu celana panjang warna abu-abu, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra.

NIUS.id – Unit II Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Sabtu (23/5/2026) malam.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MA (35) dan SR (27), warga Desa Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Ahmad Yani RT 08, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggota Unit II Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dua orang yang berada di dalam sebuah tempat hiburan keluarga.

Saat pemeriksaan berlangsung, polisi melihat seorang perempuan yang kemudian diketahui bernama Sri Rukmana membuang sesuatu dari kantong celananya. Setelah diperiksa, barang tersebut berupa enam bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Kepada petugas, Sri mengaku barang tersebut diperoleh dari suaminya, Muhammad Ayu alias Ayub, yang saat itu berada bersamanya di lokasi.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap Ayub dan menemukan dua unit telepon genggam merek Samsung. Polisi juga menggeledah mobil Daihatsu Sigra warna silver bernomor polisi DD 1566 MS yang digunakan tersangka.

Dari dalam mobil, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu yang disimpan di dalam tisu, serta satu buah pipet kaca.

Total barang bukti yang diamankan yakni delapan bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat bruto 3,85 gram, satu bungkus tisu merek Jolly, satu pipet kaca, tiga unit telepon genggam, satu celana panjang warna abu-abu, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra.

Seluruh barang bukti diakui sebagai milik tersangka Muhammad Ayu alias Ayub.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *