NIUS.id – Panitia Khusus RTRW DPRD Bontang menunda pengambilan kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang 2026–2045, Senin (27/7/2026).
Penundaan dilakukan karena dokumen pendukung dari PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) belum lengkap.
“Kami belum bisa mengambil kesimpulan karena masih menunggu beberapa dokumen dari PKT. Dokumen itu diperlukan agar usulan yang disampaikan memiliki dasar yang kuat,” ujar Ketua Pansus RTRW Joni Alla Padang.
Joni menegaskan ketelitian dalam pembahasan RTRW tidak bisa dikompromikan. Perda yang akan disahkan akan menjadi landasan hukum pembagian kawasan industri, permukiman, ruang hijau, dan kepastian investasi selama dua dekade ke depan.
“Kami tidak ingin mengambil keputusan tergesa-gesa saat data belum lengkap. Ini aturan main untuk 20 tahun ke depan, bukan sekadar kepentingan sesaat,” tegasnya. (*/Zk)



