NIUS.id – PT Prima Solid Energy (PSE) resmi melaporkan tiga akun Instagram — Bontang Hitam, Lambe Bontang, dan Menteri Kurang Ajar Bontang Kota Bontang — ke Polres Bontang atas dugaan penyebaran hoaks, pemerasan, dan doxing, Selasa (27/7/2026).
Laporan diajukan Direktur PT PSE Adi Sukardi bersama kuasa hukumnya, Eko Yulianto.
Adi mengungkapkan kasus bermula dari upaya pemerasan melalui pesan singkat dari nomor berkode negara Kanada. Pelaku menawarkan penghapusan konten negatif di tiga akun tersebut dengan imbalan uang.
“Saya sebenarnya berpura-pura menawar Rp2 juta untuk memancing pelaku. Tapi pelaku menolak dan minta Rp8 juta. Alasannya mau dibagi ke lima temannya yang lain,” ujar Adi.
Setelah permintaan ditolak, pelaku menyebarkan data pribadi Adi dan keluarganya ke media sosial.
“Kalau saya pribadi mungkin masih bisa menerima. Tapi ketika ini sudah menyangkut dan mengganggu keluarga, pasti akan saya selesaikan sampai tuntas,” tegasnya.
Kuasa hukum Eko Yulianto menyebut pengelola akun dijerat pasal berlapis: Pasal 28 ayat (1) dan (3) jo Pasal 45A UU ITE dengan ancaman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta Pasal 263 KUHP Nasional.
PT PSE telah menyiapkan dua saksi kunci; pemanggilan oleh penyidik Polres Bontang dijadwalkan dalam waktu dekat. (*/Zk)



