NIUS.id – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, bakal melakukan memediasi polemik penarikan tarif masuk kawasan wisata Bontang Kuala yang belakangan menuai perhatian masyarakat.
Andi Faizal mengatakan, mediasi dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 Wita di Kantor Kelurahan Bontang Kuala dengan menghadirkan perwakilan masyarakat serta pihak Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Bontang.
“Nanti jam 1 saya mediasi. Saya insyaallah hari ini jam 1 di Kelurahan Bontang Kuala saya panggil perwakilan masyarakat BK sama Dispora untuk membicarakan ini,” ujarnya saat ditemui di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Minggu (10/5/2026).
Menurutnya, kebijakan penarikan retribusi tersebut masih berada dalam tahapan awal penerapan sehingga perlu dilakukan pembahasan bersama agar masyarakat mendapat penjelasan yang utuh.
“Ini kan masih tahapan, nanti kita akan terangkan dan kita akan cari solusi,” tambahnya.
Sementara itu, Dikonfirmasi secara terpisah Kepala Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispopar) Bontang, Eko Mashudi, menegaskan bahwa penerapan retribusi masuk kawasan wisata di Bontang Kuala dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025.
Menurut Eko, penerapan retribusi tersebut saat ini masih dalam tahap uji coba yang telah berlangsung selama dua hari terakhir.
“Sebelum penerapan retribusi masuk kawasan wisata yang kami laksanakan, saat ini masih uji coba selama dua hari ini,” ujar Eko Mashudi.
Ia menjelaskan, selama bertahun-tahun sebelumnya masyarakat telah dikenakan retribusi parkir masuk yang dipungut oleh petugas yang ditunjuk Dinas Perhubungan Kota Bontang.
Namun, dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025, skema pungutan tersebut kini diubah menjadi satu jenis retribusi saja, yakni retribusi masuk kawasan wisata.
“Dengan berlakunya ketentuan baru yakni Perda Nomor 3 Tahun 2025 ini, maka masuk kawasan wisata hanya satu pungutan saja yakni retribusi masuk kawasan wisata,” jelasnya.
Eko menambahkan, setelah aturan baru diterapkan, tidak ada lagi pungutan retribusi parkir masuk di kawasan wisata tersebut.
“Tidak ada lagi pungutan retribusi parkir masuk tempat wisata,” tambahnya.
Laporan Wartawan NIUS.id, Lia Abdullah



