ADVERTORIALDPRDKALTIMPOLITIK

Ketua DPRD Kaltim Terbuka terhadap Wacana Pilkada Lewat DPRD

×

Ketua DPRD Kaltim Terbuka terhadap Wacana Pilkada Lewat DPRD

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kaltim Terbuka terhadap Wacana Pilkada Lewat DPRD
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. (Foto: Ist)

NIUS.id – Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud terbuka terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Ia menilai pemerintah dan DPR layak membahas opsi tersebut melalui proses pembentukan undang-undang.

Selain itu, wacana perubahan mekanisme Pilkada muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu. Namun, Hasanuddin menegaskan materi itu masih berada pada tahap awal dan belum memiliki kekuatan hukum.

“Ini masih sebatas rancangan dan belum berdampak hukum. Secara pribadi, saya melihat wacana ini sebagai hal yang positif,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).

Selain itu, hasanuddin menilai DPRD memiliki legitimasi sebagai lembaga perwakilan rakyat. Karena itu, masyarakat tetap dapat menempatkan pemilihan kepala daerah melalui parlemen dalam sistem demokrasi perwakilan.

Terkait ketua dprd kaltim, namun, perubahan mekanisme tersebut tetap memerlukan pembahasan terbuka. Publik perlu mengetahui dampaknya terhadap hak memilih, akuntabilitas calon, serta hubungan kepala daerah dengan DPRD.

Efisiensi Anggaran Jadi Alasan Wacana Pilkada DPRD

Terkait ketua dprd kaltim, selain itu, selain aspek demokrasi, Hasanuddin menyoroti biaya besar dalam penyelenggaraan Pilkada langsung. Ia meminta pemerintah mempertimbangkan sistem yang lebih efisien tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.

“Kalau ada mekanisme yang lebih efisien, tentu layak dipertimbangkan. DPRD sendiri merupakan representasi jutaan warga di daerah,” katanya.

Selain itu, ia juga mengaitkan biaya politik dengan risiko praktik politik uang. Meski demikian, pemilihan melalui DPRD pun membutuhkan mekanisme pengawasan agar proses tidak berpindah menjadi transaksi di tingkat parlemen.

Selain itu, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah dan DPR RI sebagai pembentuk undang-undang. Pemerintah daerah serta DPRD hanya dapat menyampaikan pandangan selama proses pembahasan berlangsung.

“Pada prinsipnya, DPRD Kaltim tidak keberatan dan terbuka terhadap gagasan ini,” tutup Hasanuddin.

Perdebatan mekanisme Pilkada berlangsung ketika partai mulai menyiapkan strategi politik daerah. Salah satunya terlihat saat PKB Kaltim menyatakan sikap untuk Pilgub 2029.

Selain itu, apabila wacana berlanjut, pembentuk undang-undang perlu menjelaskan cara menjaga partisipasi publik, transparansi pencalonan, dan pertanggungjawaban kepala daerah. Tanpa jaminan tersebut, alasan efisiensi belum cukup menjawab kekhawatiran masyarakat.

Masukan masyarakat, akademisi, penyelenggara pemilu, dan organisasi sipil juga perlu masuk sebelum pemerintah menetapkan perubahan sistem pemilihan kepala daerah.

Laporan Wartawan NIUS.id, Zuajie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *