KRIMINALNEWS

Bawa 3 Poket Sabu, Pria Marangkayu Ditangkap Polisi

×

Bawa 3 Poket Sabu, Pria Marangkayu Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

NIUS.id – Unit Reskrim Polsek Marangkayu Polres Bontang berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pengungkapan ini dilakukan, Rabu (02/10/2024) sekitar pukul 18.21 WITA.

Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial MIN alias Ilham (31) berhasil diamankan bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing melalui Kapolsek Marangkayu, AKP Fahrudi, menyampaikan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah kosong di RT 015, Desa Makarti.

“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan,” ungkap AKP Fahrudi.

Setelah melakukan pengintaian, sekitar pukul 18.21 WITA, petugas menggerebek rumah kosong tersebut dan mendapati seorang pria di dalamnya.

“Saat kami periksa, ditemukan dua poket sabu seberat 2,63 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok merk LA Bold,” jelas AKP Fahrudi.

Tidak hanya sampai di situ, petugas kemudian membawa tersangka ke rumah tinggalnya di RT 021 Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu.

Di sana, tim kembali menemukan satu poket sabu yang disimpan di dalam koper terbungkus amplop putih.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain:

  • 3 poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,63 gram.
  • 1 unit handphone merk Oppo A57 warna hitam.
  • Uang tunai sebesar Rp 1.200.000.
  • 1 amplop putih, plastik klip, sendok takar, pipet kaca, dan korek api.

Kapolsek Marangkayu, AKP Fahrudi, menegaskan Ilham saat ini telah diamankan di Polsek Marangkayu bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Marangkayu,” pungkas AKP Fahrudi.

Laporan Wartawan Nius.id, Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *