KALTIMKRIMINALNEWSSamarinda

Polisi Nyamar Beli Narkoba, Dua Pemuda Samarinda Terciduk

×

Polisi Nyamar Beli Narkoba, Dua Pemuda Samarinda Terciduk

Sebarkan artikel ini
Dua pemuda Samarinda, RAR dan S tersangka kasus penyalahgunaan narkoba terciduk polisi
Dua pemuda Samarinda, RAR dan S tersangka kasus penyalahgunaan narkoba terciduk polisi

NIUS.idTim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda kembali menunjukkan taringnya dengan menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika.

Operasi penangkapan ini berlangsung dramatis pada Jumat, 14 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, dengan cara menyamar.

Petugas berhasil menjalin komunikasi dan menyusun kesepakatan pertemuan dengan target di pinggir Jalan Kahoi V, Karang Anyar.

Tersangka pertama, RAR (28), tiba di lokasi tanpa curiga, namun segera ditangkap oleh petugas yang sudah menunggu.

Petugas menemukan dua paket sabu-sabu seberat 0,54 gram bruto dan 0,31 gram bruto di tangannya.

Interogasi cepat mengungkap asal muasal barang haram tersebut, RAR mengaku mendapat sabu-sabu dari seorang pria berinisial S.

Petugas bergerak ke lokasi tersebut atas petunjuk RAR dan menangkap S tanpa perlawanan, beserta barang bukti lainnya.

Petugas mengamankan kedua pelaku dan barang bukti di Mako Polresta Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut mengenai kasus ini.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Dr. Ari Fadli menegaskan operasi ini bagian dari komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Perang terhadap narkoba terus berlanjut,” ujarnya tegas dalam konferensi pers.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1), pasal 127 Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *