NIUS.id – Seorang pria berinisial BA alias S diciduk di rumahnya di Jalan Otto Iskandardinata, Gang Al Wakaf, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (26/10/2026) malam. Pria yang diduga mengedarkan narkoba itu menyembunyikan sembilan paket sabu di bawah tumpukan pakaian.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.30 WITA. Petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda menemukan sabu dengan berat kotor 5,49 gram setelah menerima laporan warga dan buruh pelabuhan.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Chandra Buana, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan transaksi narkoba di kawasan itu.
“Ini bukti kami serius memberantas narkoba,” kata Chandra.
Laporan Buruh Pelabuhan Ungkap Sabu
Kasus ini bermula dari laporan warga dan buruh pelabuhan mengenai aktivitas transaksi narkoba di sekitar Gang Al Wakaf.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda melalui penyelidikan.
Petugas selanjutnya mendatangi rumah BA dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, sebuah dompet kecil berisi sembilan paket sabu ditemukan di bawah tumpukan pakaian dalam kamar.
Selain sabu, petugas menyita dua sendok takar dari sedotan, plastik pembungkus, uang tunai Rp350 ribu, serta satu ponsel Samsung berwarna hijau tua.
Chandra mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Laporan buruh dan warga sangat membantu kami,” ujarnya.
Sembilan Paket Sabu Siap Edar
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu yang diduga telah disiapkan untuk dijual.
Seluruh paket memiliki berat kotor 5,49 gram, termasuk plastik pembungkusnya.
Petugas juga menemukan perlengkapan yang diduga digunakan untuk membagi dan mengemas sabu menjadi paket kecil.
“Semua paket sudah siap edar. Kami temukan di bawah baju pelaku,” kata Chandra.
Pemasok Misterius Masih Diburu
Dari pemeriksaan awal, BA mengaku telah dua kali mengambil sabu dari seseorang yang disebut sebagai MR. X.
Pengambilan dilakukan menggunakan sistem jejak. Dalam metode ini, barang diletakkan di lokasi tertentu agar dapat diambil tanpa pertemuan langsung antara pemasok dan penerima.
Keterangan BA kini menjadi bahan penyelidikan untuk menelusuri asal narkoba tersebut.
Pria itu bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menerapkan ketentuan pidana terkait peredaran narkotika sebagaimana disampaikan dalam penanganan perkara tersebut.
Namun, pengungkapan kasus ini belum berhenti pada penangkapan BA. Petugas masih memburu sosok yang diduga menjadi pemasok sabu kepadanya.
“Kami masih memburu pemasoknya, MR. X,” tegas Chandra.
Laporan Wartawan NIUS.id, Zuajie



