BontangNEWSUTAMA

Ratusan Rumah Tak Layak Huni Antre Bantuan, APBD Bontang Hanya Jatah 7 Unit

×

Ratusan Rumah Tak Layak Huni Antre Bantuan, APBD Bontang Hanya Jatah 7 Unit

Sebarkan artikel ini
Ratusan Rumah Tak Layak Huni Antre Bantuan, APBD Bontang Hanya Jatah 7 Unit
Ilustrasi Rumah Tak Layak Huni Bontang 2026.

NIUS.id – Sebanyak 700 rumah tidak layak huni (RTLH) masuk dalam pendataan awal Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Bontang. Namun, anggaran pemerintah kota pada 2026 hanya mampu mengakomodasi bantuan perbaikan untuk tujuh unit rumah.

Jumlah tersebut turun drastis dibandingkan 2025 yang mencapai 50 unit. Penurunan kuota bantuan bedah rumah ini terjadi akibat efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bontang.

Di tengah keterbatasan anggaran, Perkim Bontang kini melakukan verifikasi terhadap ratusan rumah yang masuk pendataan awal. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi bangunan serta kelayakan calon penerima bantuan.

Kepala Dinas Perkim Bontang, Usman, mengatakan program perbaikan RTLH tetap berjalan meskipun jumlah rumah yang dapat ditangani melalui APBD kota mengalami penurunan signifikan.

Kuota Menyusut, Bantuan Rp50 Juta per Rumah

Meski hanya tujuh unit, Pemkot Bontang mengalokasikan bantuan sebesar Rp50 juta untuk setiap rumah yang memenuhi persyaratan.

Dengan besaran tersebut, total alokasi bantuan bedah rumah melalui APBD Bontang pada 2026 mencapai Rp350 juta.

Usman menjelaskan, nilai bantuan itu ditetapkan agar perbaikan rumah tidak sekadar dilakukan secara terbatas, tetapi dapat menghasilkan kondisi hunian yang lebih baik.

“Kenapa Rp50 juta? Karena Ibu Wali Kota menginginkan yang mendapatkan program bedah rumah dari Kota Bontang bisa langsung bagus,” ujar Usman, Kamis (22/10/2026).

Selain bersumber dari APBD kota, bantuan perbaikan RTLH juga diperoleh melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Pada 2026, Bontang mendapatkan alokasi bantuan untuk 27 unit rumah dari pemerintah provinsi. Masing-masing rumah memperoleh bantuan senilai Rp20 juta.

Dengan demikian, total kuota perbaikan RTLH yang dialokasikan melalui APBD kota dan pemerintah provinsi mencapai 34 unit rumah, dengan nilai bantuan keseluruhan Rp890 juta.

Jumlah tersebut masih jauh di bawah 700 rumah yang masuk pendataan awal. Meski demikian, belum seluruh rumah dalam pendataan tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.

Pemerintah daerah juga membuka peluang penanganan RTLH melalui dukungan anggaran dari sumber lainnya.

“Termasuk dari Pemerintah Pusat,” tutur Usman.

Perkim Prioritaskan Rumah Rusak Parah

Usman menjelaskan, penentuan penerima bantuan bedah rumah dilakukan berdasarkan data nama dan alamat atau by name by address.

Petugas Perkim turun langsung melakukan verifikasi untuk memastikan kondisi fisik bangunan, tingkat kerusakan, serta kelengkapan persyaratan calon penerima.

Rumah dengan kondisi kerusakan paling parah menjadi prioritas dalam penentuan penerima bantuan. Namun, tingkat kerusakan bukan satu-satunya dasar penilaian.

Status kepemilikan bangunan juga menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi. Rumah yang ditempati dengan status sewa tidak dapat memperoleh bantuan bedah rumah melalui program tersebut.

Menurut Usman, dalam proses verifikasi ditemukan pengajuan bantuan dari warga yang ternyata tidak menempati rumah milik sendiri.

Kondisi itu menyebabkan tidak semua rumah yang diajukan dapat dimasukkan dalam daftar penerima bantuan, sekalipun bangunan tersebut membutuhkan perbaikan.

“Karena banyak mengajukan, tetapi setelah kita verifikasi bukan hunian pribadi, melainkan hunian sewa,” tegasnya.

Laporan Wartawan NIUS.id, Zuajie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *