KALTIMKRIMINALKutimNEWS

Diduga Baru Konsumsi Sabu, Dua Pria Diamankan di Muara Ancalong

×

Diduga Baru Konsumsi Sabu, Dua Pria Diamankan di Muara Ancalong

Sebarkan artikel ini
Diduga Baru Konsumsi Sabu, Dua Pria Diamankan di Muara Ancalong
Keduanya diamankan sekitar pukul 22.30 WITA saat Unit Reskrim Polsek Muara Ancalong menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Foto/Istimewa

NIUS.id – Polsek Muara Ancalong mengamankan dua pria berinisial MH dan M yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Kelinjau Ulu, Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur, Sabtu (24/10/2026) malam.

Keduanya diamankan sekitar pukul 22.30 WITA saat Unit Reskrim Polsek Muara Ancalong menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kapolsek Muara Ancalong, IPTU Erwan Tri Yunanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran sabu di Desa Kelinjau Ulu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga mendatangi sebuah rumah di Desa Kelinjau Ulu. Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” ujarnya.

Dari lokasi, polisi menyita satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 0,14 gram, termasuk plastik pembungkusnya.

Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam, sedotan plastik, pipet kaca, korek api, serta alat isap atau bong yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, kedua pria tersebut mengakui bahwa sabu yang ditemukan merupakan milik mereka. Keduanya juga disebut mengaku baru saja mengonsumsi barang terlarang tersebut.

Setelah diamankan, MH dan M dibawa ke Polsek Muara Ancalong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik selanjutnya melakukan penyitaan barang bukti, pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/9/X/2026/SPKT.Unitreskrim/Polsek Muara Ancalong/Polres Kutai Timur/Polda Kalimantan Timur, tertanggal 25 Oktober 2026.

Dalam laporan kepolisian, perkara ini merujuk pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polsek Muara Ancalong mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *