KALTIMKRIMINALKutimNEWS

Polisi Amankan Pria di Sangatta, Tujuh Paket Sabu Seberat 13,89 Gram Disita

×

Polisi Amankan Pria di Sangatta, Tujuh Paket Sabu Seberat 13,89 Gram Disita

Sebarkan artikel ini
Polisi Amankan Pria di Sangatta, Tujuh Paket Sabu Seberat 13,89 Gram Disita
Polisi mengamankan AP dan menyita tujuh paket kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 13,89 gram. Foto/Istimewa

NIUS.id – Polsek Sangatta Utara mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di sebuah rumah kos di Gang Saroha, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Jumat (23/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP dan menyita tujuh paket kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 13,89 gram.

Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Sekitar pukul 15.30 Wita, petugas kemudian mengamankan AP di tempat kosnya.

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah paket kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Kami mengamankan seorang terlapor beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Bambang.

Selain tujuh paket yang diduga sabu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, satu unit telepon genggam Redmi berwarna hijau toska, satu lembar STNK, serta satu bungkus sachet minuman.

Setelah diamankan, AP bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sangatta Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi serta melanjutkan penyidikan guna mendalami perkara tersebut.

Dalam laporan kepolisian, perkara ini merujuk pada Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polsek Sangatta Utara mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Penentuan status hukum terlapor tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *