KALTIMKutimNEWS

Belum Ada MHA yang Lolos Penetapan di Kutim, DPMDes Ungkap Kendalanya

×

Belum Ada MHA yang Lolos Penetapan di Kutim, DPMDes Ungkap Kendalanya

Sebarkan artikel ini
Belum Ada MHA yang Lolos Penetapan di Kutim, DPMDes Ungkap Kendalanya
ngga kini belum ada pengajuan yang dinilai memenuhi seluruh kualifikasi untuk mendapatkan pengakuan hukum, terutama terkait keberadaan hak ulayat. Foto/Istimewa

NIUS.id – Sejumlah komunitas telah mengajukan penetapan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Namun, hingga kini belum ada pengajuan yang dinilai memenuhi seluruh kualifikasi untuk mendapatkan pengakuan hukum, terutama terkait keberadaan hak ulayat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Trisno, menjelaskan bahwa penetapan MHA tidak cukup hanya berdasarkan identitas atau pengakuan sebagai komunitas adat. Proses tersebut harus melalui penelitian untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur yang dipersyaratkan.

“Jadi masyarakat hukum adat itu adalah penegasan hukum. Beda. Sehingga dalam penegasan hukum harus dilakukan penelitian,” ujar Trisno beberapa waktu lalu.

Menurutnya, masyarakat adat dan masyarakat hukum adat memiliki pengertian berbeda. Masyarakat adat merujuk pada komunitas yang menjalankan kehidupan dan tradisi adat, sedangkan MHA memerlukan pengakuan serta penegasan secara hukum.

Dalam proses penelitian, pemerintah memeriksa sejumlah aspek, mulai dari keberadaan benda-benda adat, hukum adat yang masih berlaku, hingga wilayah dan hak ulayat.

Keberadaan hak ulayat menjadi salah satu aspek yang diperhatikan. Tanah yang diajukan sebagai tanah ulayat perlu diperiksa status penguasaan dan hak yang melekat di atasnya, termasuk kemungkinan adanya Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pemerintah daerah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim juga melakukan pengecekan terhadap batas wilayah dan status tanah. Langkah ini dilakukan untuk mencocokkan data dalam pengajuan dengan kondisi di lapangan.

Trisno menegaskan, proses penelitian harus dilakukan secara hati-hati karena penetapan MHA memiliki konsekuensi hukum. Setiap unsur perlu dibuktikan sebelum pemerintah memberikan pengakuan.

“Banyak sudah mengajukan, tetapi memang hasil penelitian selama ini belum ada satu pun yang memenuhi kualifikasi untuk dapat ditetapkan menjadi masyarakat hukum adat, terkhusus berkenaan dengan keberadaan hak ulayat,” pungkasnya.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap membuka kesempatan bagi komunitas yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan penetapan MHA. Hasil penelitian akan menjadi dasar dalam menentukan kelayakan pengakuan tersebut secara hukum. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *