KALTIMKRIMINALKubarNEWS

Sembilan Paket Sabu Disita di Muara Kedang, Pria 45 Tahun Ditangkap Polisi

×

Sembilan Paket Sabu Disita di Muara Kedang, Pria 45 Tahun Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Sembilan Paket Sabu Disita di Muara Kedang, Pria 45 Tahun Ditangkap Polisi
Penangkapan dilakukan Polsek Bongan setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke rumah M. Foto/Istimewa

NIUS.id – Seorang pria berinisial M (45) ditangkap polisi di rumahnya di Kampung Muara Kedang, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Jumat (9/10/2026) malam. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat kotor 80,95 gram.

Penangkapan dilakukan Polsek Bongan setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke rumah M.

Kapolres Kutai Barat melalui Kapolsek Bongan AKP Muhammad Ridwan mengatakan, informasi dari warga menjadi titik awal pengungkapan kasus tersebut.

“Dari informasi itu, kami melakukan penyelidikan hingga mengarah ke rumah tersangka,” ujar Ridwan, Selasa (13/10/2026).

Saat penggeledahan, petugas menemukan delapan bungkus besar dan satu bungkus kecil sabu. Selain narkotika, polisi turut menyita timbangan digital, alat isap sabu atau bong, dompet, uang tunai dalam berbagai pecahan, serta satu unit telepon genggam.

Menurut Ridwan, M diduga berperan sebagai bandar narkoba. Ia disebut menerima pasokan sabu dari luar Kutai Barat melalui perantara kurir.

M beserta barang bukti kemudian dititipkan ke Polres Kutai Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, M dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian. (*/Zk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *